Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Deretan Fakta Baru Riko Arizka yang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Bekas, Profesinya Driver Ojol?

Simak inilah deretan fakta baru tentang Riko Arizka yang membunuh mantan pacar pakai kloset bekas, ternyata profesinya driver ojol dan anak polisi.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Tiktok @elssmakeup_/Tribunbanten/Instagram Aaam_Elisa
Tampang Riko Arizka Pelaku Pembunuhan Elisa Siti Mulyani di Stadion Badak Pandeglang. 

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

4. Susah  move on 

Di media sosial TikToknya, Elisa Siti Mulyani ternyata pernah curhat soal hubungannya yang toxic atau bermasalah dengan Riko Arizka.

Pantauan TribunJakarta di TikToknya, Elisa bercerita kalau ia dan Riko Arizka kerap berkelahi.

Meski begitu, Elisa merasa sangat susah untuk lepas dari cengkraman Riko Arizka.

"Mau lihat enggak dua makhluk yang hobby berantem tapi susah untuk pisah," tulis Elisa.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved