Berita Viral
Deretan Fakta Baru Riko Arizka yang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Bekas, Profesinya Driver Ojol?
Simak inilah deretan fakta baru tentang Riko Arizka yang membunuh mantan pacar pakai kloset bekas, ternyata profesinya driver ojol dan anak polisi.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.
4. Susah move on
Di media sosial TikToknya, Elisa Siti Mulyani ternyata pernah curhat soal hubungannya yang toxic atau bermasalah dengan Riko Arizka.
Pantauan TribunJakarta di TikToknya, Elisa bercerita kalau ia dan Riko Arizka kerap berkelahi.
Meski begitu, Elisa merasa sangat susah untuk lepas dari cengkraman Riko Arizka.
"Mau lihat enggak dua makhluk yang hobby berantem tapi susah untuk pisah," tulis Elisa.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Riko Arizka
Elisa Siti Mulyani
Polres Pandeglang
Mahasiswi dibunuh
Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
Pandegelang
pelaku
pembunuhan
kloset
driver ojol
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK yang Meroket Ketika Rekening Rakyat Ramai Diblokir, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Sial Penjual Rujak Niatnya Nazar Siswa Malah Muntah-muntah, Kepsek Tak Tega Lihat Istrinya |
![]() |
---|
Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.