Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Masyarakat Kediri Masih Bingung Penerapan Sistem E-Tilang, Beginilah Mekanisme Tilang Elektronik

Banyak masyarakat di daerah yang masih bingung terhadap penerapan tilang menggunakan sistem e-Tilang.

ISTIMEWA
Kabagops Polres Kediri Kompol Riko Saksono mengatakan sebagian masyarakat di Kediri masih bingung mekanisme tilang elektronik, Sabtu (11/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Lutfhi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Banyak masyarakat di daerah yang masih bingung terhadap penerapan tilang menggunakan sistem e-Tilang.

Mereka yang notabenenya berada di wilayah pedesaan masih belum familiar dengan pemanfaatan teknologi E-TLE.

Seperti yang terjadi di beberapa wilayah pelosok pedesaan kawasan Kabupaten Kediri.

Mereka masih dibingungkan dengan mekanisme pengurusan tilangnya.

"Memang betul masih ada sebagian yang bingung dengan mekanisme tilang baru yakni e-Tilang baik yang menggunakan kamera E-TLE maupun sistem mobil INCAR," kata Kabagops Polres Kediri Kompol Riko Saksono, Sabtu (11/2/2023).

Kompol Riko menuturkan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Kediri juga sudah menggencarkan sosialisasi terkait e-Tilang di kawasan Kabupaten Kediri.

Baca juga: Satlantas Polresta Mojokerto Kota Segera Terapkan Tilang Elektronik, 9 Kamera CCTV Dipasang

Baca juga: Jadwal Operasi Keselamatan 2023 di Surabaya, Polisi Akan Terapkan Tilang Manual

Sosialisasi ini dimaksudkan supaya masyarakat lebih paham dan mengikuti sistem perbaruan dari tilang yang diterapkan.

Mereka juga diharapkan bisa menginformasikan pada kerabat maupun lingkungan terdekatnya terkait sistem tersebut.

"Kalau di wilayah Polres Kediri ini kami masih menggunakan mobil INCAR saja. Kamera E-TLE belum diterapkan. Jadi setiap harinya ada petugas yang patroli menggunakan mobil INCAR untuk memantau langsung tertib berkendara masyarakat," ujarnya.

Terkait sistem penilangan, lanjut Kompol Riko, nantinya petugas yang berpatroli akan memotret pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Bila kendaraan yang dipakai sudah dijual dan terkena e-Tilang, surat dari Polres akan ditujukan ke pemilik kendaraan atas nama pertama," jelasnya.

Dengan penerapan e-Tilang ini, pihak kepolisian berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas.

"Karena biasanya mereka akan tertib jika memasuki wilayah kota atau yang ada pos polisi. Dengan mobil INCAR ini diharapkan masyarakat bisa tertib berlalulintas di mana saja," pungkasnya.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang hingga Blanko Ditarik, Sanksi Oknum Polisi Nakal di Tuban Disiapkan

Berita Kediri lainnya 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved