Nenek Curiga Lihat Memar saat Mandikan Cucu, Syok Ingat Mantan Mantu Ajak Menginap, 'Alasan Kangen'
Seorang nenek curiga melihat memar di tubuh cucunya yang masih berusia enam tahun. Ternyata ulah mantan menantu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek curiga melihat memar di tubuh cucunya yang masih berusia enam tahun.
Ia lalu teringat bahwa sang cucu sempat diajak menginap oleh ayah kandungnya, yang menjadi mantan menantunya.
Seketika itu perbuatan jahat si ayah kepada cucu nenek itu terungkap.
Tak disangka pria itu tega menodai anak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah pria di Kabupaten Tulang Bawang.
Ia ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga organ intimnya mengalami luka.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifya Zaen mengatakan, pelaku berinisial JM (34) itu sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan pada Jumat (3/2/2023) pagi kemarin.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur," kata Wido melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Anak di Samosir Tak Curiga Diminta Elus Tubuh Ayah, Masa Depan Hancur Setelahnya, Pilu Ibu Merantau
Wido mengungkapkan, korban pencabulan itu adalah anak kandung tersangka JM yang berinisial Y (6).
Menurut Wido, korban tidak tinggal bersama dengan tersangka karena kedua orangtuanya itu sudah bercerai.
Ibu kandung korban bekerja di Bogor dan korban tinggal bersama neneknya.
Peristiwa ini berawal saat tersangka datang ke rumah mantan mertuanya itu pada Jumat (11/11/2022) pagi.
Tersangka ketika itu minta izin hendak menjemput korban dan mengajaknya menginap di rumah dengan alasan kangen.
Baca juga: Kades di Garut Curiga Ada Anak Dihamili Jin hingga Melahirkan, Kebohongan Besar Ayah Tiri Terbongkar
Korban baru dikembalikan ke rumah neneknya pada Senin (14/11/2022) pagi.
"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban terlihat memar," kata Wido.
Dari keterangan nenek korban, luka memar itu dibiarkan selama beberapa hari.
Tetapi karena luka memar itu tidak kunjung sembuh, korban dibawa berobat ke bidan desa setempat.
Setelah dirujuk ke puskesmas, baru diketahui luka itu akibat perbuatan cabul tersangka.
Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan kekerasan seksual menggunakan jari, dengan alasan membantu korban cebok usai buang air besar (BAB).
Wido mengatakan, tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.
Baca juga: Petugas RS Curiga Ayah Bawa Bayi Meninggal, Rupanya Dibunuh karena Mobile Legend, Fakta Keji Terkuak
Sementara itu, ayah di Samosir berinisial LS tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuk badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.
Tindakan LS dilakukan saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Ibu Curiga Anak Ogah Pulang dari Rumah Eks Pejabat, Ternyata Pipis Darah, Izin Main Berujung Petaka
LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022.
Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.
LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak bawah umur.
LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.
Polres Samosir pun menangkap ayah yang tak bertanggung jawab ini.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).
"Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," terang Yogie, dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.
LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamanya di sekitar Kecamatan Pangururan.
Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Tak Berbusana
Kepada LS Polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaus berlengan pendek berwarna hitam yang bertulisan "YVES SAINTLAURENT," gelas besar terbuat dari stainless, teko bening dengan tutup berwarna hijau, dan pisau dengan gagang warna hitam.
Sementara itu, Kasubdit Renaka Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malysia.
Press Realese tersebut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, dan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi.
nenek curiga melihat memar di tubuh cucunya
Kabupaten Tulang Bawang
mencabuli anak kandungnya
AKP Wido Dwi Arifya Zaen
ayah cabuli anaknya sendiri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
nenek curiga lihat memar saat mandikan cucu
memar
Kesepian Kronis Dapat Picu Gangguan Kesehatan Mental Serius hingga Berisiko Kematian |
![]() |
---|
Bupati Gresik Gus Yani Tinjau Pembangunan Pasar Sidayu, Targetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Wagub Jatim Pastikan Sistem Buka Tutup Jalan di Klakah Lumajang Rampung 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Kapolsek Gempol Soal Tudingan Laporan Kehilangam Motor Warga Pasuruan Tak Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.