Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Petaka Dialami Siswa SMA di Bojonegoro, Kamar Mandi Sekolah Saksi Bisu Perbuatan Dosa Teman

Aksi sodomi terjadi di lingkungan sekolah SMA di Bojonegoro. Pelaku yang berinisial WF (18), yang tinggal di kecamatan Kapas, nekat menyodomi korban

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (13/2/22023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Aksi sodomi terjadi di lingkungan sekolah SMA di Bojonegoro.

Pelaku yang berinisial WF (18), yang tinggal di Kecamatan Kapas, nekat menyodomi korban MS (16) temannya satu sekolah .

Bahkan aksi cabul sudah dilakukan oleh WF beberapa kali terhadap korbannya di kamar mandi sekolah.

"Sudah lebih dari empat kali di kamar mandi sekolah," kata WF saat ungkap kasus di Mapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, menyatakan pelaku sudah lama mengenal korbannya lalu merasa suka.

Kemudian nekat dan memaksa teman prianya yang masih muda untuk dicabuli.

Aksi sodomi dilakukan sekitar pertengahan bulan Desember 2022 lalu dan berlanjut hingga awal bulan februari.

"Saking takutnya, korban MS akhirnya mengadu ke orang tuanya dan melaporkan perbuatan bejat ini ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, menambahkan pelaku WF saat diperiksa penyidik UPPA mengaku enam kali mencabuli korban.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Madura Justru Terungkap karena Viral Isu Penculikan, Rok Korban Diangkat

Untuk modus operandi yang dilakukan, tersangka mengaku suka dengan korban atau penyuka sesama jenis.

"Keterangan tersangka sudah enam kali mencabuli korbannya. Sudah ditahan di Mapolres," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal pencabulan anak sesuai dengan UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved