Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

TERPOPULER JATIM: Pria Lumajang Habisi Pembunuh Ayahnya - Kakek Ngamar di Hotel Bareng Teman Lama

3 berita Jatim terpopuler, Senin (13/2/2023): pria Lumajang habisi pembunuh ayahnya hingga kakek di Tulungagung ngamar di hotel bareng teman lama.

Editor: Elma Gloria Stevani
via Kompas.com
3 berita Jatim terpopuler hari ini, Senin (13/2/2023) di TribunJatim.com/ 

Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diamankan personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo saat menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Abdul diamankan polisi gegara menjadi bandar sabu.

Abdul juga sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan.

Selain itu, keluarga Abdul harus menanggung malu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga.

Pasalnya, di saat bersamaan Abdul menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya.

Baca juga: Coba Selundupkan Lodeh isi Sabu ke Lapas Malang, Pria Bertato Ini Jadi Tersangka, Mengaku Diperintah

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Kini, Abdul telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya.

Baca juga: Kuli Bangunan di Mojokerto Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-sabu Siap Edar, Pelaku Residivis\

Penangkapan tersangka kasus narkoba sebelumnya juga pernah terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved