Berita Viral
Kondisi Asli Sopir Fortuner di Jaksel Dikuak Penumpang Brio ‘Setengah Sadar’, Kini Tersangka: Anarki
Ternyata mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan yang dirusak oleh pengendara Fortuner adalah sebuah taksi online yang diserang oleh sopir Fortuner.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Selain itu, hal tersebut disinyalir menjadi penyebab emosi Giorgio Ramadhan meluap.
"Mungkin kali ya (dalam keadaan mabuk). Tapi saya tidak dalam ranahnya untuk menilai hal tersebut. Yang jelas dia emosi saat itu," kata Helena.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi Toyota Fortuner itu mengamuk dan merusak taksi online itu menggunakan benda menyerupai airsoft gun dan pedang.
Helena mengaku syok saat mobil yang ia tumpangi berada di tengah situasi tersebut.
“Takut dan syok. Saya tidak pernah berada dalam situasi itu sebelumnya. Jujur kemarin takut banget," ungkap Helena usai diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Jakarta Viral, Pedang dan Air Soft Gun Jadi Senjata Pelaku
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung menetapkan sopir Fortuner sebagai tersangka.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka perusakan taksi online tersebut.
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin malam.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta GR sendiri.
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Baca juga: Masalah Sebenarnya Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Jaksel, Pelaku Bawa Samurai dan ‘Pistol’
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni terkait ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Sementara itu, Giorgio sang tersangka ketika ditanya soal alasannya merusak mobil Brio ternyata memiliki jawaban yang aneh.
Saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, GR dipertemukan dengan pengemudi mobil Brio kuning, Ari Widianto (39).
Dalam pertemuan atau musyawarah itu, GR menyampaikan permintaan maaf.
Fortuner
Brio
Senopati
Jakarta Selatan
viral video
Ari Widianto
taksi online
Toyota Fortuner
Honda Brio
Giorgio Ramadhan
Polres Metro Jakarta Selatan
sopir Fortuner rusak mobil Brio
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak |
![]() |
---|
Lari 3 KM dalam 12 Menit, Anak Tukang Sayur Lolos Akpol, Raih Peringkat 1 |
![]() |
---|
Ulah Selebgram Aniaya Manajer Showroom Mobil Bekas usai Cekcok, Dugaan Miras Jadi Sebab |
![]() |
---|
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Rekan Tak Mau Gantian Tempat Mangkal, Pak Ogah Bawa Batu saat Atur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.