Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

ART keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara. Ini 8 fakta peran Si Kuat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Elma Gloria Stevani
YouTube Kompas TV
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

2. Kuat Maruf yang Panggil Brigadir J

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga bertugas memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal ke dalam rumah.

Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J.

Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.

"Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tambahnya.

3. Siapkan Pisau Untuk Bunuh Brigadir J

Terdakwa Kuat Maruf sempat membawa pisau di dalam tasnya saat terjadi pembunuhan Brigadir J.

Pisau itu siap dipakai sopir Ferdy Sambo tersebut untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.

4. Amankan TKP Pembunuhan

Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10/2022).

Aksi Kuat Maruf tersebut, jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

5. Hubungi Polisi Usai Eksekusi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved