Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

ART keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara. Ini 8 fakta peran Si Kuat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Elma Gloria Stevani
YouTube Kompas TV
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Sesuai dengan namanya ya tidak mau ingkar janji ya?" sebut jaksa.

"Ya intinya saya tidak mau jadi penghianat," kata Kuat.

7. Sempat Mau Melarikan Diri

Skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi bosnya Ferdy Sambo terbongkar. Timsus Polri pun menetapkan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo bernama Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RE).

Status tersangka itu membuat Kuat Ma'ruf terpojok. Bahkan menurut Sigit, Kuat Ma'ruf sempat mau melarikan diri setelah skenario pembunuhan Brigadir J terbongkar.

"Tersangka Kuat Maruf sempat mau melarikan diri. Namun, berhasil kami tangkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

8. Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022).

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga disebut JPU diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, JPU menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved