Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar

Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi digelar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suasana sidang perdana gugatan pra peradilan penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Selasa (14/2/2023). 

Ia meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sementara itu, tim termohon gugatan pra peradilan dari Polda Jatim belum mau memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan pra peradilan di PN Blitar.

Sedang sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, di PN Blitar mendapat pengawalan ketat dari Polres Blitar Kota.

Polres Blitar Kota menerjunkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Setiap ada kegiatan sidang, kami selalu melakukan pengamanan. Kami selalu antisipasi supaya tidak ada hal-hal yang diinginkan," kata Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Motif Asli Eks Wali Kota Blitar Otaki Perampokan Rumah Dinas Terkuak, Beri Info saat Jadi Napi

Berita Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved