Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Siswa Bojonegoro Tak Tahan Dipaksa Teman Pria ke Toilet, Pasrah saat Pundak Ditekan Jempol, '6 Kali'

Siswa di Bojonegoro melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi. Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Shutterlock
ILUSTRASI Berita siswa SMA di Bojonegoro dilecehkan teman laki-lakinya di toilet sekolah. 

Pak guru yang mengajar pelajaran agama itu melakukan pencabulan di depan kelas.

Nasib si guru pun kini miris.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak pantas yang ia lakukan.

Baca juga: Bu Kepsek di Semarang Ketahuan Bawa Masuk Selingkuhan ke Ruangan, Dilihat Murid? Nasib Karir Disorot

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Mampir ke Sekolah karena Hujan, Siswi Diajak Kepsek ke Ruangannya, Firasat Ayah Bongkar Fakta Pedih

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR. Korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya. 

Fanani menuturkan, atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Sementara para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya menonaktifkan sang guru.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyebut penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tuturnya di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved