Berita Bojonegoro
Siswa Bojonegoro Tak Tahan Dipaksa Teman Pria ke Toilet, Pasrah saat Pundak Ditekan Jempol, '6 Kali'
Siswa di Bojonegoro melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi. Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Pak guru yang mengajar pelajaran agama itu melakukan pencabulan di depan kelas.
Nasib si guru pun kini miris.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak pantas yang ia lakukan.
Baca juga: Bu Kepsek di Semarang Ketahuan Bawa Masuk Selingkuhan ke Ruangan, Dilihat Murid? Nasib Karir Disorot
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Mampir ke Sekolah karena Hujan, Siswi Diajak Kepsek ke Ruangannya, Firasat Ayah Bongkar Fakta Pedih
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Lalu ketika jam pelajaran, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR. Korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.
Fanani menuturkan, atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Sementara para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya menonaktifkan sang guru.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyebut penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tuturnya di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas
Bojonegoro
Kecamatan Kapas
AKBP Rogib Triyanto
menyodomi temannya
siswa Bojonegoro tak tahan dipaksa teman ke toilet
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
jatim.tribunnews.com
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.