Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Belum Terdaftar di Data Pemilih Pemilu 2024? Adukan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Blitar

Buka Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Blitar meminta warga melapor jika belum terdaftar di data pemilih Pemilu 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bawaslu Kota Blitar saat melaunching pendirian Posko Kawal Hak Pilih di kantornya, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar mendirikan Posko Kawal Hak Pilih.

Diharapkan, Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu ini dapat menjadi saluran pengaduan masyarakat terkait tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang sedang dilaksanakan KPU Kota Blitar.

"Posko ini sebagai saluran aduan masyarakat terkait kegiatan coklit yang dilaksanakan KPU Kota Blitar mulai 12 Februari 2023-14 Maret 2023," kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Abdul Azis, Rabu (15/2/2023).

Abdul Azis mengatakan, Posko Kawal Hak Pilih didirikan di Kantor Bawaslu, Jalan Tanjung, Kota Blitar.

Masyarakat yang belum dilakukan coklit maupun belum terdaftar di data pemilih bisa langsung mengadu ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu.

"Laporan masyarakat itu akan kami tindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pendataan," ujarnya.

Dikatakannya, pendirian Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI.

Posko Kawal Hak Pilih menjadi salah satu bagian upaya pengawasan Bawaslu terhadap tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU.

"Bawaslu RI sudah melaunching aplikasi Jarimu Mengawasi dan siaga pengawasan yang diikuti Bawaslu kota/kabupaten," katanya.

Menurutnya, Posko Kawal Hak Pilih dibuka sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh KPU.

Baca juga: Tangkal Penyebaran Hoax, Bawaslu Jatim Luncurkan Gerakan Jarimu Awasi Pemilu 

Untuk itu, ia meminta masyarakat ikut proaktif mengawasi tahapan coklit data pemilih yang dilaksanakan KPU.

"Masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar bisa segera melapor ke posko di Bawaslu, nanti akan kami tindaklanjuti ke KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Blitar mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilu 2024.

KPU menyebar 435 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang baru dilantik untuk melaksanakan coklit sebanyak 119.494 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kota Blitar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved