Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Nangis Kini Harapan Nikahi Tunangan Terwujud, Janji Akan Ditepati

Bharada E menangis saat mengetahui bahwa dirinya hanya mendapat vonis hanya 1 tahun 6 bulan, kini harapan bisa menikah kembali terwujud.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com, Tribunnews.com
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara, Rabu (15/2/2023). Harapan nikahi Ling Ling akan terwujud. 

TRIBUNJATIM.COM - Richard Eliezer atau Bharada E menangis saat berdiri mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap dirinya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Bharada E menangis ketika mendengar bahwa dirinya hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan di dalam penjara.

Saat vonis dibacakan, sorak sorai dari para fans serta peserta sidang tampak sangat riuh.

Majelis hakim menetapkan penilaiannya terhadap Richard Eliezer dalam kasus yang juga menyeret Ferdy Sambo ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Wahyu Iman Santoso.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dengan ditetapkannya vonis penjara Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan ini, maka semua harapannya menikah akan terwujud.

Bharada E eksekutor Brigadir J
Bharada E eksekutor Brigadir J (Kompas.com)

Richard Eliezer yang kini memiliki segudang penggemar itu memang dikabarkan sudah bertunangan.

Menilik kehidupan pribadinya, Richard Eliezer sempat menyatakan kesedihan ketika dirinya dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU.

Namun tampaknya, semua tuntutan tersebut terhapus dengan vonis dari hakim hanya selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan.

Saat mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepadanya, Bharada E sempat merasa sedih dan berkecil hati.

Ia mengungkapkan isi hatinya, terutama permintaan maafnya untuk sang tunangan.

Baca juga: 7 Versi Keterangan Bharada E Soal Penembakan Diungkit, Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo Jelang Vonis

Seperti yang diketahui, Bharada E sudah bertunangan dengan wanita bernama Ling Ling.

Pernikahan keduanya tertunda lantaran Bharada E berurusan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian," ucap Bharada E sambil menahan tangis dilansir dari TribunJakarta.com dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/1/2023).

Simak inilah sosok Lingling, tunangan Bharada E yang berjanji tak akan melakukan hal ini saat bertemu.
Simak inilah sosok Ling Ling, tunangan Bharada E yang berjanji tak akan melakukan hal ini saat bertemu. (istimewa)

Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," tambahnya.

Bahkan, Bharada E mengaku ikhlas jika sang kekasih memilih laki-laki lain untuk menjadi pendamping hidupnya kelak.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, Sudah Tepat

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya," ujarnya.

"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.

Di hadapan majelis hakim, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada wanita yang telah menjadi tunangannya tersebut.

Sebab, rencana pernikahannya terpaksa harus ditunda karena ia terjerat kasus hukum.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.

Baca juga: Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif

Kini, setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan itu, harapan bisa menikah akan kembali bersemi.

Bharada E menangis di hadapan majelis hakim ketika vonis yang dinyatakan kepadanya itu dibacakan.

Janji Bharada E kepada Ling Ling akan bisa ditepati, karena tak harus menunggu sampai keluar dari penjara bertahun-tahun.

Sosok kekasih Bharada E yang selama ini jarang muncul ke publik, akhirnya buka suara tentang apa yang pernah didengarnya soal skenario Ferdy Sambo, (12/12/2022).
Sosok kekasih Bharada E yang selama ini jarang muncul ke publik, akhirnya buka suara tentang apa yang pernah didengarnya soal skenario Ferdy Sambo, (12/12/2022). (Facebook/Angelin Kristanto)

Sebuah janji pernah dibuat antara Bharada E dan Ling Ling sebelum semua ini terjadi.

Dilansir dari Kompas TV, Ling Ling juga menyebut, mereka sudah saling mengikat janji untuk tidak saling meninggalkan satu sama sama lain.

Sehingga apapun vonis dari Richard Eliezer, tidak akan bisa mengingkari janji yang dibuat.

Namun di lubuk hati yang terdalam, dia ingin Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman.

Apalagi, Richard Eliezer disebut hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Bharada E Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Anak Dituntut 12 Tahun, Kini Ayah Kehilangan Pekerjaan

Dari pihak Ling Ling, sejak awal dirinya sudah ikhlas dan mengaku akan setia menunggu semua proses hukum yang diberikan majelis hakim untuk tunangannya itu.

Ling Ling mengaku belum memiliki rencana apa-apa.

Ia hanya ingin fokus terhadap proses sang kekasih.

"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," imbuhnya.

Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.

Baca juga: Jawaban Jokowi ke Ibu Bharada E Minta Hukuman Diringankan, Presiden Tegas Akui Sulit: Saya Tak Bisa

"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.

"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.

Ekspresi dan jawaban Ling Ling langsung menjadi sorotan netizen.

"Dia yang senyum, saya yang nangis liatnya.. Tegar tapi menangis."

"Di dalem hatinya pasti hancur dan menangis."

"Ya Allah nyesek... Tapi selepas itu pasti bahagia kalian."

Ling Ling selalu mendampingi sang kekasih, bahkan di saat Natal mereka merayakan di bersama di dalam penjara.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved