Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Puluhan Brimob 'Berulah' Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Sebut Penghinaan: Perilaku Tercela

Kejadian jaksa yang mengawal perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan disoraki puluhan Brimob mendapat sorotan banyak pihak.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Perangkat sidang tragedi Kanjuruhan diteriak-teriaki brigade-brigade oleh puluhan Brimob ketika hendak masuk ruang sidang di PN Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kejadian jaksa yang mengawal perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan disoraki puluhan Brimob mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sampai-sampai lembaga bantuan hukum ini merilis pernyataan sikap kalau mengecam tindakan tersebut.

Keterangan rilis tersebut tertulis kalau tindakan Brimob teriak-teriak di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang Kanjuruhan akan digelar, merupakan tindakan intimidatif.

"Kami menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," tulis YLBHI dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Irjen Toni Harmanto selaku Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan.

Kemudian, pihaknya juga meminta memberikan sanksi kode etik bagi anggota Brimob yang saat itu teriak-teriak di Pengadilan.

Surat rilis ini tertulis dibuat dari hasil koalisi dari belbagai lembaga. Seperti LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lokataru.

Kemudian, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Baca juga: Buntut Panjang Ulah Puluhan Brimob Jelang Sidang Kanjuruhan Kemarin, Jaksa Tak Tinggal Diam

Sementara itu, Kompol Mohammad Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi menyampaikan permohonan maaf terkait ihwal tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi. "Kami akan periksa kesalahannya apa," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved