Berita Jatim
Cara Canggih Pasutri Maling Motor Beraksi di 10 TKP di Gresik, Orang Lain Tidak Curiga
Maling motor beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik ditembak polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Maling motor beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik ditembak polisi.
Pria berinisial EP ini beraksi bersama istri dan membawa dua anaknya yang masih kecil.
Rasa malunya sudah putus. Tidak ada lagi keinginan untuk berhenti mencuri sepeda motor bahkan terang-terangan mengajak anak dan istri. Perbuatan EP pria berusia 37 tahun tinggal di sebuah rumah kos di Surabaya ini berakhir usai kakinya ditembak polisi.
Selama beraksi di Gresik, EP menyasar sejumlah desa di Kecamatan Manyar, Bungah hingga Dukun.
Perbuatannya mencuri mengajak anak istri seolah-olah membuat orang lain tidak curiga.
Jika aksinya bersama keluarga kecilnya itu untuk mencuri sepeda motor warga.
Di hadapan petugas, EP mengaku terpaksa melakukan tindak pidana lantaran kebutuhan ekonomi.
Sambil mengerang kesakitan, setiap motor hasil curian, dijual melalui penadah maupun pembeli di media sosial.
"Harganya Rp 2 juta," kata pria berkepala plontos ini.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan, pasutri pencuri motor ini sudah 11 tahun menikah. Mereka ternyata kompak mencuri motor, bahkan sampai mengajak anak-anaknya.
RE istri pelaku diberi peran untuk mengamati area sekitar lokasi pencurian sepeda motor. Dirasa aman, EP mengeksekusi sepeda motor milik warga Gresik menggunakan kunci T.
Keduanya ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Kedungdoro, Kota Surabaya.
"Kami lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pria karena mencoba kabur," tegasnya.
Kini, kedua pasutri pencuri sepeda motor itu meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur
Aksi curanmor sebelumnya juga terjadi di daerah lain.
Tepatnya, di Jember beberapa waktu lalu.
AR (30) harus kembali berurusan dengan polisi, kerena telah mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Dusun Kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.
Padahal, Warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ini, baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus pencurian sapi.
Kapolsek Ledokombo AKP Kusmiyanto menjelaskan residivis ini, diamankan bersama dengan FT (37) warga asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.
"Keduanya diamankan oleh Polsek Ledokombo dan Resmob polres Jember setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023)
Menurutnya, kronologi kejadian tersebut sekira pukul 10.00 WIB, kedua pelaku ini boncengan mengendarai mengendarai sepeda motor.
Ketika mereka melintas di jalan kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, katanya, tersangka melihat kendaraan roda jenis Honda Beat bernomor polisi P-2581-UT milik korban terparkir.
"Motor milik korban terparkir di pinggir jalan dekat jembatan. Lalu keduanya mendekati sepeda korban dan AR langsung turun dari sepeda," tambah Kusmiyanto.
Setelah itu, kata Kusmiyanto, tersangka ini mengeluarkan kunci T, lalu mereka merusak kunci kontak sepeda motor korban, dan langsung dibawa kabur.
"Melihat motornya dicuri orang, korban langsung berusaha mengejar tersangka dengan dibantu warga. Sehingga AR tertangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan ada di sekitar Tepat kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Setelah itu, kata dia, Aparat Penegak Hukum (APH) melanjutkan pengejaran terhadap FT, dalam hitungan jam, dua tersangka tersebut berhasil diamankan.
"Dengan dibantu tim Resmob Polres jember, FT dapat di tangkap. Dan langsung di bawa ke Polsek Ledokombo beserta barang bukti, untuk dilakukan interogasi," katanya.
Oleh karena itu untuk sementara ini, Kusmiyanto menjerat dua tersangka tersebut dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Dengan ancaman paling lama, tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.