Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kini Terjawab Sudah Pencuri Rp 200 Juta & HP Brigadir J? Rosti Lapor Polisi, Kamaruddin: Nenek Putri

Kini mulai terjawab sudah siapa sebenarnya pencuri uang Rp 200 juta yang ada di rekening Brigadir J, sejak kasus muncul uang dan HP hilang misterius.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas TV, Tribunnews.com
Akhirnya terjawab kini kemana sebenarnya ponsel Brigadir J dan uang Rp 200 juta yang sejak kasus dibawa ke pengadilan, benda itu sudah menghilang, Kamis (16/2/2023). 

Ia pun berharap dibebaskan dari segala tuntutan dan dapat kembali berkumpul dengan putra putrinya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kalau lah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya," ucapnya.

"Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka," ungkap Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi disebut JPU selingkuh dengan Brigadir J di rumah Magelang
Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. (YouTube/KOMPAS TV)

Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujarnya.

Tetapi pada akhirnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap istri Ferdy SAmbo itu lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ibu empat orang anak itu resmi divonis selama 20 tahun penjara karena perbuatannya terlibat di kasus Brigadir J ini.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved