Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kini Terjawab Sudah Pencuri Rp 200 Juta & HP Brigadir J? Rosti Lapor Polisi, Kamaruddin: Nenek Putri

Kini mulai terjawab sudah siapa sebenarnya pencuri uang Rp 200 juta yang ada di rekening Brigadir J, sejak kasus muncul uang dan HP hilang misterius.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas TV, Tribunnews.com
Akhirnya terjawab kini kemana sebenarnya ponsel Brigadir J dan uang Rp 200 juta yang sejak kasus dibawa ke pengadilan, benda itu sudah menghilang, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang putusan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J seolah turut menjawab fakta dan kebenaran dalam kasus.

Eksekusi mati Brigadir J membuat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Selain itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga mendapatkan vonis penjara selama 20 tahun.

Hal itu setimpal pula dengan harapan banyak orang terhadap Bharada E, eksekutor kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer yang diminta Ferdy Sambo menembak rekan ajudannya sendiri itu divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Keputusan vonis penjara Bharada E memang menuai perhatian lebih, apalagi setelah diketahui Bharada E benar-benar membuka kejujuran atas kasus yang menimpanya  . 

Kejujuran Bharada E tampaknya diapresiasi oleh para fans dan keluarganya.

Kini setelah putusan vonis dibacakan, beberapa hal lain mulai terjawab satu demi satu.

Misalnya saja soal siapa dalang di balik pencurian ponsel Brigadir J hingga hilangnya uang Rp 200 juta dari rekening Yosua Hutabarat.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J memasukkan laporan kehilangan ke kepolisian atas apa yang dialami sang anak.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Lega Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Awal, Sesuai Harapan: Mukjizat

Rosti Simanjuntak ingin tetap mengusut kemana uang yang selama ini menjadi hak anaknya tersebut.

Selain uang, Rosti Simanjuntak juga mempersoalkan barang berupa ponsel yang menghilang dari Brigadir J setelah kasus dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak berceletuk dan meyakini pihak yang mencuri tetaplah Putri Candrawathi.

Rosti Simanjuntak melaporkan kehilangan uang yang dimiliki oleh Brigadir J.

Ibu Brigadir J kecewa dengan tuntutan penjara seumur hidup ke Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Ibu Brigadir J dan Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023). (Kompas TV, Tribunnews.com)

Berawal dari keterangan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang buka suara usai seluruh terdakwa divonis.

Bahkan, menurut sang ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, dirinya akan melaporkan terkait uang milik anaknya yang hilang.

Uang tersebut berjumlah Rp 200 juta.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua. Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Baca juga: Bagaimana dan Kapan Sebenarnya Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Tahapannya Panjang, Masih Bisa Melawan

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin Simanjuntak menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.

Kamaruddin tetap menaruh curiga besar akan tindakan Putri Candrawathi yang menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikan barang milik Yosua Hutabarat itu.

Bahkan, Kamaruddin dalam pernyataannya memberi sindiran dan menjuluki istri Ferdy Sambo sebagai 'Nenek'

"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.

Putri Candrawathi membacakan pembelaan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023). Suara istri Ferdy Sambo bergetar dirinya disebut 'perempuan tua yang mengada-ada'.
Putri Candrawathi membacakan pembelaan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023). Suara istri Ferdy Sambo bergetar dirinya disebut 'perempuan tua yang mengada-ada'. (YouTube/KOMPAS TV - Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Sementara itu, beberapa waktu lalu Putri Candrawathi juga sempat meluapkan isi hatinya terkait kematian Brigadir J dan keterlibatannya dalam kasus ini.

Putri Candrawathil luapkan unek-uneknya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/2023).

Dalam pledoinya, Putri Candrawathi merasa sebagai seorang perempuan yang disakiti dan diserang dengan berbagai tuduhan miring.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga ibaratkan kasih sayang ibu.

Putri akui tak pernah inginkan kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dianggap Penjahat Terbesar, Dituduh Secara Sadis, Putri C Merasa Dikucilkan

"Dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah, atas apa yang tidak pernah dilakukan," kata Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo tersebut mengklaim telah dipisahkan secara paksa dengan anak-anaknya setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," ujar dia.

Tampak Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan secara terbata-bata.

Ia juga menangis saat mengingat suami dan anak-anaknya.

"Huruf demi huruf dan setiap kata yang saya tuangkan disini mengalir membawa ingatan pada orang-orang tersayang di luar sana," ucapnya.

"Khususnya anak-anak di rumah dan di sekolah."

"Suami yang telah seratusan hari berpisah sejak ditahan di Mako Brimob."

"Hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan derita yang kami alami," ungkap Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Buka Suara Dituding Jadi Bandar Judi hingga Punya Orientasi Seksual Beda, Frustasi

Selain itu Putri Candrawathi juga mengaku tidak pernah menginginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam kasih sayang seorang ibu, Yang Mulia, apa yang saya sampaikan di surat ini bukanlah pembenaran."

"Ataupun sangkalan terhadap peristiwa kematian seseorang, sesuatu yang tidak pernah saya inginkan, sedikitpun tidak pernah," kata Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo tersebut memohon agar majelis hakim objektif dalam menjatuhkan vonis kepada dirinya.

"Semoga pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih."

"Sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," ujar Putri Candrawathi.

Ia pun berharap dibebaskan dari segala tuntutan dan dapat kembali berkumpul dengan putra putrinya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kalau lah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya," ucapnya.

"Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka," ungkap Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi disebut JPU selingkuh dengan Brigadir J di rumah Magelang
Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. (YouTube/KOMPAS TV)

Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujarnya.

Tetapi pada akhirnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap istri Ferdy SAmbo itu lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ibu empat orang anak itu resmi divonis selama 20 tahun penjara karena perbuatannya terlibat di kasus Brigadir J ini.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved