Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Marak Pengamen di Lampu Merah, Satpol PP Pamekasan Lakukan Penertiban, Puluhan Orang Diamankan

Satpol PP Pamekasan, Madura serius menangani pengamen dan pengemis yang sering mangkal di area lampu merah kabupaten setempat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/kuswanto
Suasana saat personel Satpol PP Pamekasan mengamankan pengamen dan badut yang mangkal di simpang empat lampu merah Pamekasa 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura serius menangani pengamen dan pengemis yang sering mangkal di area lampu merah kabupaten setempat.

Penanganan serius ini dengan cara intens menggelar operasi gabungan untuk menertibkan sejumlah pengamen dan pengemis yang mangkal di pinggir jalan itu.

Penertiban itu sering dilakukan bersama petugas dari Dinas Sosial Pamekasan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan, beberapa hari sebelumnya mengamankan empat pengamen.

Dua di antara pengamen ini berasal dari Sampang, dan sisanya asli Pamekasan.

Sementara tahun-tahun sebelumnya, Satpol PP Pamekasan berhasil mengamankan 22 pengamen.

Baca juga: Razia Manusia Silver dan Pengamen Bocah di Kota Pasuruan, Hasil Ngamen Sebagian Disetor ke Orang

Rinciannya 20 orang berasal dari Sampang, dan dua pengamen dari Pamekasan.

"Jadi kewajiban kami untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial," kata Moh. Hasanurrahman, Kamis (16/2/2023).

Menurut Pria yang akrab disapa Ainur ini, operasi gabungan yang dilakukan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang mengaku resah mengenai keberadaan pengamen jalanan ini.

Pengakuan dia, saat operasi gabungan berlangsung, menyasar beberapa traffic light di wilayah Pamekasan.

Termasuk mengamankan pengamen yang menggunakan gitar, kecrek, kentrung, badut, dan manusia silver.

"Sesuai prosedur, kami memberikan surat pernyataan kepada mereka yang kena razia," ujarnya.

Pernyataan yang harus dibuat para pengamen ini adalah tidak mengulangi mengamen di tempat yang dilarang.

Meliputi di simpang empat Kanginan, Gurem, Jokotole, Jalan Jingga, Jalan stadion, dan Jalan Damri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved