Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Razia Manusia Silver dan Pengamen Bocah di Kota Pasuruan, Hasil Ngamen Sebagian Disetor ke Orang

Satpol PP Kota Pasuruan mengamankan dua bocah pengamen dan peminta-minta di jalanan Kota.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Satpol PP Kota Pasuruan berhasil mengamankan manusia silver dan pengamen bocah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satpol PP Kota Pasuruan mengamankan dua bocah pengamen dan peminta-minta di jalanan Kota.

Mereka ditangkap karena melanggar aturan larangan meminta-minta atau mengamen di jalanan.

“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf) kita operasi rutin dan mendapati seorang manusia silver dan anak di bawah umur yang mengamen di perempatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, Selasa (31/1/2023).

Dari dua anak yang diamankan Satpol PP, keduanya masih di bawah umur. Yang pertama bernama AF (15 tahun) warga Tambaan, Panggungrejo.

AF meminta-minta dengan menjadi manusia silver. AF sebenarnya tidak sendiri melainkan bertiga. Mereka beroperasi di perempatan Gedung Wolu Kota Pasuruan.

“Saat kami amankan dua temannya lari dan hanya AF yang kita bawa ke Kantor Satpol PP,” kata Fadholi.

Baca juga: Nasib Tragis Manusia Silver di Sampang, Meregang Nyawa saat Bersihkan Tubuh di Sungai

Baca juga: Nyaris Diculik Sepulang Sekolah, Siswa SD di Pamekasan Berontak, Tendang Motor Pelaku Sampai Jatuh

Sedangkan satu lagi yang ditangkap adalah DM yang usianya baru 13 tahun. DM ditangkap saat mengamen di perempatan RS Purut.

“Yang miris, DM ini ternyata mengamen setoran. Artinya hasilnya sebagian disetor ke orang,” kata Fadholi.

Dari penelusuran Satpol PP, DM menyetor hasil mengamennya ke seorang pria bernama Fathan, yang merupakan tetangga DM di daerah Sangar, Gadingrejo. 

“Tadi saat kami tanya dia dapat uang Rp50 ribu dan yang Rp40 ribu disetorkan ke tetangganya,” ujar Fadholi.

Fathan juga telah ditangkap Satpol PP. “Semua kami minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang disaksikan orang tua, RT/RW dan Kelurahan,” kata Fadholi.

Khusus untuk Fathan, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan diteruskan ke polisi karena mengandung dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Sementara itu, dari hasil operasi rutin sepanjang bulan Januari, tak kurang 10 peminta-minta dan pengamen telah ditangkap serta diminta menandatangani pernyataan untuk tak mengamen lagi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved