Berita Blitar
FAKTA Perusakan 58 Makam di Blitar, Pelaku Pakai Palu dan Linggis, Sempat Beri Surat Ancaman
Itu terungkap setelah Polres Blitar memeriksa enam warga setempat akibat menindaklanjuti laporan warga yang tak terima atas perusakan 58 makam itu.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Taufiq
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Aksi perusakan makam yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Glondong di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, bukan dilakukan oleh dua malaikat kubur, sebagaimana isi tulisan yang ditemukan di makam itu.
Namun, itu tak lain dilakukan warga setempat yang berdalih karena tak terima atas banyaknya makam di TPU yang kini dibangun dengan dilengkapi kijing.
Itu terungkap setelah Polres Blitar memeriksa enam warga setempat akibat menindaklanjuti laporan warga yang tak terima atas perusakan 58 makam itu.
Baca juga: Puluhan Kuburan di Blitar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Tinggalkan Surat Ancaman: Munkar & Nakir
Usai ada laporan warga, petugas langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan saksi itu, akhirnya mengerucut ke satu orang, yakni Ms; pria berusia 51 tahun.
Ia adalah warga setempat yang rumahnya juga tak jauh dari TPU yang ada di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar itu.
Baca juga: Curiga Lihat Pria Kendarai Motor Tanpa Pelat Nomor di Blitar, Polisi Langsung Mencegat: Belasan Kali
Hingga Sabtu (18/2/2023) kemarin atau selang tiga hari dari kejadian pengrusakan itu, ia masih diperiksa di Polres Blitar.
Sebab, petugas juga tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan atas keselamatan Ms, jika tak segera diamankan.
"Iya (Dia, kami amankan di Polres Blitar untuk kita dalami). Itu setelah memeriksa enam saksi (Di antaranya, ketua RT setempat, juru kunci makam. Dari pemeriksaan beberapa saksi itu, akhirnya mengarah ke yang bersangkutan," kata AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar.
Baca juga: Cara Pengambilan Paspor di Kanim Blitar, Pemohon Bisa Lebih Cepat dan Mudah Lewat Layanan Drive Thru
Menurut para saksi, emosi pelaku itu tak ada motif lain kecuali karena dipicu dengan ketidakterimaan atas banyaknya makam yang kini dibangun permanen dengan diberi kijing.
Itu menurut versi pelaku, dianggapnya mengingkari kesepakatan karena sejak ada makam pada 2003 dulu, tak boleh ada pembangunan kijing di TPU itu.
Akhirnya, Rabu (15/2/2023) malam atau tengah malam, ia menjalankan aksi itu.
Namun, yang membuat banyak orang heran, apa mungkin ia berani beraksi sendirian di tengah malam dengan perusakan kuburan sebanyak itu.
Baru Kamis (16/2/2023) pagi warga geger karena melihat banyak pecahan batu bekas bangunan kijing berserakan di mana-mana.
"Ia merusak dengan peralatan palu dan linggis, sehingga kami kenai pasal pengrusakan (pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara)," ungkapnya.
Seperti diketahui, aksi perusakan makam itu bukan cuma sekadar menghancurkan bangunan kijingnya namun yang membuat warga itu kian kesal karena ditemukan tulisan di TPU itu yang nadanya semacam peringatan karena mencatut nama dua malaikat kuburan, Munkar dan Nakir.
Yakni 'Maaf Pak juru kunci/Kamituwo awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing, hanya dua batu'.
Dan yang mengejutkan, dalam surat itu disebutkan ditanda tangani dengan nama Munkar dan Nakir, nama dua malaikat kubur.
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.