Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sadisnya Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Pelaku Ngaku Sakit Hati Terhadap Korban:Saya Tangkis

Pelaku kasus pembunuhan pengamen berinisial S yang tewas di kos Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo terungkap.

Editor: Januar
TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum
Pelaku pembunuhan pengamen berinisial ES (tengah) diapit Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelaku kasus pembunuhan pengamen berinisial S yang tewas di kos Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo terungkap.

Korban ditemukan tewas penuh darah, di bagian muka dan alat kelaminnya pada Rabu 8 Februari 2023 lalu

Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi. “Pelaku pacar korban. Sudah 8 bulan berpacaran. Pelaku anak punk juga pengamen,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (22/2/2023).

Dia menjelaskan penangkapan sepekan setelah korban ditemukan tewas penuh darah di kos.

Pelaku ditangkap dalam tempat persembunyiannya di Kabupaten Gunung Kidul, Provinisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami tangkap di perbatasan antara Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah dengan Yogyakarta. Tepatnya di Gunung Kidul,” kata mantan Kapolres Batu kepada media.

Dari pengakuan pelaku, sengaja melarikan diri selalu berpindah pindah lokasi ini dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

Motifnya, kata dia, sakit hati terhadap korban.

Pasalnya sebelum pelaku nekat menghabisi nyawa, korban mencekik pelaku karena tidak sadar.

“Sakit hati itu membuat pelaku membunuh korban dengan cara membekap dengan bantal yang ada di kamar kos,” jelas AKBP Catur saat pres rilis di Mapolres Ponorogo.

Baca juga: Sama-sama Kasus Pembunuhan, Inilah Perbedaan Vonis Ferdy Sambo dan 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi

Sementara itu, pelaku ES mengatakan dia emosi ketika membekap korban. Pasalnya, sebelum dia menghilangkan nyawa korban, pacarnya itu memukul dan mencekik pelaku.

“Pacar saya yang korban itu ngamuk, mukul dan mencekik. Ada rasa mangkel, langsung saya, tangkis. Terus saya bekep. Saya sakit hati dicekeki ditampari,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Untuk sekedar diketahui, Warga Jalan Sinomparijito, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo geger.
Pasalnya, salah satu penghuni kos di sekitar lokasi berinisial S, ditemukan tewas dengan penuh luka. S diduga kuat meninggal karena dibunuh.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved