Berita Jatim
Sadisnya Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Pelaku Ngaku Sakit Hati Terhadap Korban:Saya Tangkis
Pelaku kasus pembunuhan pengamen berinisial S yang tewas di kos Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo terungkap.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelaku kasus pembunuhan pengamen berinisial S yang tewas di kos Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo terungkap.
Korban ditemukan tewas penuh darah, di bagian muka dan alat kelaminnya pada Rabu 8 Februari 2023 lalu
Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi. “Pelaku pacar korban. Sudah 8 bulan berpacaran. Pelaku anak punk juga pengamen,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (22/2/2023).
Dia menjelaskan penangkapan sepekan setelah korban ditemukan tewas penuh darah di kos.
Pelaku ditangkap dalam tempat persembunyiannya di Kabupaten Gunung Kidul, Provinisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kami tangkap di perbatasan antara Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah dengan Yogyakarta. Tepatnya di Gunung Kidul,” kata mantan Kapolres Batu kepada media.
Dari pengakuan pelaku, sengaja melarikan diri selalu berpindah pindah lokasi ini dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.
Motifnya, kata dia, sakit hati terhadap korban.
Pasalnya sebelum pelaku nekat menghabisi nyawa, korban mencekik pelaku karena tidak sadar.
“Sakit hati itu membuat pelaku membunuh korban dengan cara membekap dengan bantal yang ada di kamar kos,” jelas AKBP Catur saat pres rilis di Mapolres Ponorogo.
Baca juga: Sama-sama Kasus Pembunuhan, Inilah Perbedaan Vonis Ferdy Sambo dan 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi
Sementara itu, pelaku ES mengatakan dia emosi ketika membekap korban. Pasalnya, sebelum dia menghilangkan nyawa korban, pacarnya itu memukul dan mencekik pelaku.
“Pacar saya yang korban itu ngamuk, mukul dan mencekik. Ada rasa mangkel, langsung saya, tangkis. Terus saya bekep. Saya sakit hati dicekeki ditampari,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Untuk sekedar diketahui, Warga Jalan Sinomparijito, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo geger.
Pasalnya, salah satu penghuni kos di sekitar lokasi berinisial S, ditemukan tewas dengan penuh luka. S diduga kuat meninggal karena dibunuh.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.