Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siswa di Trenggalek Diajak Guru Menata Buku ke Perpustakaan, Petaka Datang, Ada yang Direnggut

Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani 5 anak korban pelecehan seksual

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Trenggalek 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani lima anak korban kekerasan seksual di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Tim tersebut membawa Psikolog Klinis untuk mendiagnosa dan mengobati lima anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya sendiri.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan kelima bocah berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah mengalami perubahan perilaku.

Mulai dari turunnya semangat belajar, gampang marah malas belajar dan gemar menonton tontonan yang bukan konsumsi untuk seumurannya.

"Dia butuh penanganan yang komprehensif, sementara kita belum punya psikolog klinis, kita baru punya psikolog umum," ucap Ratna, Rabu (22/2/2023).

Ratna mengatakan psikolog klinis tersebut akan melakukan assessment sejauh mana perkembangan kasus, baik terhadap korban maupun pelaku.

"Anak yang trauma psikis itu sama seperti penyakit yang lain, butuh spesialisnya. Psikolog klinis ini lebih detail bisa mendiagnosa tingkat parahnya seperti apa dan gangguan yang muncul apa saja," terangnya.

Kondisi korban sendiri, lanjut Ratna saat ini sudah sekolah dan teman-temannya sudah menerima seperti biasa.

"Begitu juga sang guru sudah bisa membuat kondusif. Tidak ada olok-olokan, dipojokkan, mereka paham bahwa temannya saat ini dalam kondisi yang butuh dukungan," jelas Ratna yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek tersebut.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.

Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.

Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya.

Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.

 

 

Baca juga: Siswi Surabaya Diajak Guru Main Tebak Sayuran sambil Mata Tertutup, Mulut Terbuka, Ending Bejat

Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.

Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.

Sementara itu, kasus pencabulan juga terjadi di daerah lain.

Seorang siswa di Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi.

Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.

Sebanyak enam kali, siswa SMA berinisial MS itu mendapat perlakuan tak pantas dari WF (18).

Kini, WF yang berasal dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diamankan polisi.

WF yang diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut tega menyodomi temannya, MS di dalam toilet sekolah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di bulan Desember 2022.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.

"Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.

Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.

"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved