Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak 9 Tahun Nurut Diajak Pria ke Gunung, Keluarga Syok Dengar Cerita saat Pulang, Kini Lapor Polisi

Anak 9 tahun menerima perlakuan tak pantas dari pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.COM/FRANS SARTONO
FOTO ILUSTRASI - Berita gadis Maluku dirudapaksa pria pengangguran di gunung. 

TRIBUNJATIM.COM - Cerita anak 9 tahun pulang dari gunung ini berujung laporan polisi.

Anak 9 tahun menerima perlakuan tak pantas dari pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Kini, si pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Itu karena keluarga si anak 9 tahun melaporkannya ke polisi.

Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Baca juga: Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi

Pria berinisial HK (28), harus berurusan dengan polisi lantaran pria merudapaksa anak 9 tahun.

HK yang diketahui sebagai pemuda pengangguran ini memerkosa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, HK sengaja membawa korban ke pegunungan Karai di Kota Masohi sebelum memerkosanya.

Baca juga: Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua

Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi tidak senonoh atau rudapaksa itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (10/2/2023) pekan lalu.

Saat itu, pelaku membawa korban dan setelah sampai di Gunung Karai, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Korban disetubuhi setelah dibawa oleh pelaku ke Gunung Karai pada sore hari sekira Pukul 17.30 WIT,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Keluarga Curiga Lihat Siswi SMP Sering Telepon Diam-diam, Syok Baca Chat dari Kepsek: di Ruang Kerja

Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah.

Menurut Galuh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap, tersangka telah memerkosa korban sebanyak dua kali.

"Tersangka mengakui bahwa dia telah mencabuli korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved