Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

3 Tahun Bebas Berkeliaran, Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Rp160 Juta di Ponorogo Akhirnya Ditangkap

Pria di Ponorogo digiring polisi setelah melakukan penipuan jual beli truk seharga Rp 160 juta.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Eko Nuryanto (baju tahanan oranye) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diseret ke Mapolres Ponorogo. Ini setelah terbukti melakukan penipuan jual beli truk terhadap Slamet warga Kabupaten Ponorogo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sempat bisa lolos dari jerat hukum selama 3 tahun, Eko Nuryanto (40) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diseret ke Mapolres Ponorogo.

Ini setelah terbukti melakukan penipuan jual beli truk terhadap Slamet warga Kabupaten Ponorogo.

“Keduanya kenal karena korban Slamet ingin membeli truk. Meminta tolong pelaku. Kejadian ini tahun 2018 lalu,” ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka, Jumat (24/2/2023).

Dia menjelskan pelaku memberikan sebuah foto truk yang diakui sebagai barang dagangannya.

Terjadi kesepakatan, bahwa korban membeli truk dengan harga Rp 160 juta.

“Uang sudah terlanjur ditransfer. Tetapi ditunggu, truk yang dimaksud tidak kunjung dihadirkan oleh tersangka kepada korban,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.

Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan Motor di Situbondo, Sempat DPO Empat Bulan, Modus Pergi ke ATM

Karena merasa ditipu, korban membuat lapotan ke Satreksrim Polres Ponorogo pada 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut. 

"Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ipda Guling 

Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang ditawarkan itu belum menemukan kesepakatan. 

"Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," imbuhnya 

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Ipda Guling.

Baca juga: Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Lumajang Diburu Polisi, Penadahnya Ikut Diperiksa

Berita Ponorogo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved