Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Divonis 10 bulan penjara, ini hal yang memberatkan dan meringankan vonis Arif Rachman yang lebih rendah dari tuntutan JPU dalam kasus Brigadir J.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Baik gunakan waktu berpikir lewat dari 7 hari maka putusan ini telah dianggap berkekuatan tetap," kata Suhel.

Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu untuk vonis terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan putusan yang rencananya akan digelar hari ini.

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Rencananya, vonis bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dibacakan pada Senin 27 Februari pekan depan.

Pembacaan vonis bagi keduanya akan dilaksanakan secara terpisah.

"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel.

"Sidang ditutup," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Dimana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota Polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Dimana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Berita tentang Bharada E lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved