Berita Jatim
Tangkap 27 Tersangka Penimbun BBM, Polda Jatim Curiga Sejumlah SPBU di Sidoarjo Diduga Ikut Terlibat
Polda Jatim menduga ada keterlibatan beberapa SPBU di Kabupaten Sidoarjo dalam aksi pencuri BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 orang tersangka y
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Polda Jatim menduga ada keterlibatan beberapa SPBU di Kabupaten Sidoarjo dalam aksi pencuri BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Januari 2023.
Komplotan tersebut mencuri BBM Solar Subsidi tersebut dengan menggunakan truk boks yang dimodifikasi dengan memasang tangki berkapasitas 4.000 liter.
Lalu, memanfaatkan alat pompa berdaya hisap kencang dengan selang berkapasitas besar untuk memindahkan pasokan BBM Solar Subsidi dari dalam tangki utama bawaan truk boks, ke dalam tangki penampungan BBM terselubung di dalamnya.
Tujuannya, saat membeli BBM subsidi di SPBU dalam jumlah besar, aksi mereka tidak dicurigai oleh orang lain.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, ada dua SPBU yang terindikasi terlibat dalam praktik pencurian BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 tersangka itu, dengan modus tersebut.
Dua SPBU tersebut berlokasi di kawasan Kabupaten Sidoarjo, yakni SPBU kawasan Kecamatan Taman dan Krian.
Baca juga: Keliling SPBU di Jatim, Cara Canggih Komplotan Ini Bikin Truk Bisa Tampung 4000 Liter Solar Subsidi
"SPBU yang terlibat sebagian besar ada di wilayah Sidoarjo antara lain di taman di Krian namun data lengkapnya akan kami berikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan catatan hasil penyidikan terhadap 27 tersangka. SPBU tersebut diduga memfasilitasi upaya pencurian BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh beberapa komplotan dari puluhan tersangka itu.
Namun, pihaknya belum mengetahui pasti, pihak mana di dalam SPBU tersebut yang terindikasi terlibat dalam praktik lancung para tersangka. Entah itu, operator, pengawas ataupun pemilik SPBU.
Oleh karena itu, Farman mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Manakala memang terbukti ada keterlibatan. Pihaknya bakal mengenakan sanksi tindak pidana sesuai Pasal 55 UU N 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas BumI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Termasuk bakal mengenakan pasal sesuai UU tindak pidana pencurian uang. Tujuannya, agar timbuk aspek efek jera terhadap para tersangka yang terlibat.
"Kelompok besar itu ada di LP 14 dan 15 yang baru kami lakukan penangkapan yaitu kelompok ED. Jadi modusnya dalam melakukan kerjasama dengan SPBU," terangnya.
"Jadi SPBU ini masih kami dalami diduga mendapat bagian-bagian rupiah dari setiap liter ini masih kami dalami untuk menjerat SPBU juga dalam pidananya," tambahnya.
Puluhan orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit 3 Subdit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim itu diantaranya sebagai berikut. Tersangka berdasarkan LP nomor 05, yakni Dwi AW.
Lalu, tersangka berdasarkan Laporkan Polisi (LP) nomor 14, diantaranya, Dwi AW, Edo AR, M Wafiq S, Didik S, M Anwar, Dedik S, Roni F, Adi F, David K, Nono H, Andik P, dan Rivo T.
Kemudian, tersangka berdasarkan LP nomor 15, diantaranya, A Sanusi R, Darto, Afandy DA, Heri H, Yusep BI, Dwi Y, Heri S, M Rusdi, Eko HM, Saiful, M Hika, M Edi Susilo, Joko S, dan Khusnul A.
Perannya, mulai dari sopir dan kernet truk boks yang dimodifikasi tersebut. Ada juga bertindak sebagai penjaga gudang. Bahkan ada juga yang menjadi pemilik truk, hingga memfasilitasi sarana gudang.
"Peran ada pengemudi truk masing-masing. Ada yang mempunyai atau mengelola dari kelompok ED. Kalau dari kelompok RB masih kami DPO-kan untuk mencari. Sedangkan yang lainnya adalah penjaga gudang dan pengelola gudang," pungkasnya.
Praktik lancung yang dilakukan para pelaku berlangsung sejak Desember 2022 silam. Mereka memanfaatkan 16 truk boks yang dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 4.000 liter, terselubung di dalamnya.
Delapan truk boks tersebut berhasil diamankan dan disita petugas. Sedangkan, delapan truk lainnya, masih ditelusuri keberadaannya dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.
Kanit 3 Subdit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Muhammad Solikhin Fery mengatakan, para pelaku akan mengisi tangki BBM bawaan truk boks berisi tangki dengan jumlah maksimal 200 liter.
Setelah terisi penuh dengan jumlah maksimal kapasitas dan aturan dari SPBU. Para pelaku akan pergi berpindah-pindah mencari SPBU lain, hingga akhirnya dapat terkumpul 4.000 liter tangki terselubung di dalam boks truk tersebut.
"Artinya dia belinya itu dengan kapasitas normal tapi dia keliling ke banyak SPBU," ujarnya saat ditemui awak media di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim.
Setelah penuh truk boks berisi tangki BBM tersebut, akan dibawa ke tempat penampungan di kawasan Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo, berupa gudang.
Di sana, lanjut Fery, para pelaku akan mengumpulkan BBM Solar Subsidi tersebut ke dalam truk tangki transportir warna biru berkapasitas 4.000 liter jenis khusus penyuplai BBM industri lalu menjualnya ke sektor industri.
"Kalau truk dengan warna putih biru ini adalah truk khusus untuk pasokan solar industri harganya sudah Rp12 ribu, makanya margin itu sekitar Rp5 ribu dari harga awal dia beli sekitar Rp6,8 ribu," jelasnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu, ada banyak SPBU yang memang tidak mengetahui modus para pelaku.
Namun, tidak menutup kemungkinan, ada juga pihak SPBU yang memang tahu dan cenderung membiarkan praktik tersebut, karena memperoleh sesuatu keuntungan tertentu.
Oleh karena itu, Fery menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik yang mereka lakukan tersebut. Apakah memang melibatkan pihak SPBU.
"Ada yang perlu kolaborasi dengan pihak SPBU tapi di level-level tertentu ya ini yang nanti kita dalami, apakah memang operator pengawas atau ke tingkat pemilik," pungkasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication Relation, And CSR, PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Apalagi, saat ini, pihaknya sedang berusaha untuk senantiasa konsisten menjalankan program, bernama 'Subsidi Tepat'. Program itu merupakan siasat agar penggunaan BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code.
Namun, ia tak menampik, pelaksanaannya di lapangan selama ini. Ternyata masih terjadi aksi penyelewengan seperti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pihak Polda Jatim.
Terkait adanya dugaan keterlibatan beberapa SPBU dalam praktik pencurian BBM Subsidi yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan puluhan tersangka tersebut.
Manakala memang terdapat beberapa pihak SPBU yang terbukti secara hukum terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Pihaknya, lanjut Deden, bakal memberikan sanksi secara tegas mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan alokasi pasokan kuota BBM subsidi.
Bahkan tak segan dapat dengan mencabut izin usaha SPBU tersebut, sebagai sanksi maksimal atas konsekuensi perbuatan pelanggaran hukum tersebut.
"Apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan izin usaha SPBU. Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU," pungkas Deden, dalam konferensi pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.