Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesaksian AGH Tolong David yang Dianiaya Mario, Ngaku Tak Tahu Rencana Jahat Pacar, 'Tidak Mengadu'

AGH membuat pengakuan soal kronologi kejadian penganiayaan David oleh Mario Dandy yang sebenarnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
IST - Twitter
AGH, pacar Mario Dandy Satrio angkat bicara soal kasus pengianayaan terhadap David. 

TRIBUNJATIM.COM - Ramai dihujat dan disebut pemicu Mario Dandy Satrio aniaya David, AGH akhirnya angkat bicara.

AGH atau AG membuat pengakuan soal kronologi kejadian penganiayaan yang sebenarnya.

AGH tak tahu rencana jahat pacar, yang merupakan anak mantan pejabat pajak.

Lalu, apa pemicu aksi sadis Mario?

Kasus penganiayaan Mario terhadap David menyeret nama AGH (15) siswi kelas X SMA Tarakanita 1.

AGH bantah provokasi pacarnya untuk menganiaya David, putra pengurus GP Ansor secara brutal.

Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Baca juga: Bukti Tak Menyesal? Mario Si Anak Mantan Pejabat Selebrasi Setelah David Terkapar: Berani Sama Gue


Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.

Baca juga: Hotman Paris Ngamuk Anak Pejabat Pajak Sadis Aniaya David, Cari Keberadaan Mario: Mau Habis-habisan

David sendiri diketahui merupakan mantan kekasih AG.

Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.

"Jadi sudah di cek di BAP, ini klien kami (AG) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," kata Mangatta.

Mangatta menegaskan AG telah memperingatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.

Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.

"Dia juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum AG lainnya, Sony menegaskan, bahwa bukan kliennya yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David ke AG.

Melainkan teman dari AG berinisal APA.

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," katanya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum AG masih belum bisa membeberkan terkait perlakuan apa yang dilakukan David terhadap kliennya, hingga membuat Mario naik pitam.

"Nanti kami terangkan lebih lanjut karena kami harus ke KPAI dulu, kami harus diskusi, apa yang perlu kami disclose. Karena ada yang perlu kami jaga dari saksi anak ini," kata Mangatta. 

Baca juga: Siasat Licik AGH Bikin Mario Anak Pejabat Pajak Dipenjara hingga David Koma, Nasib Bui Juga Menanti


Sebelumnya, terungkap ulah tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David.

Ia adalah SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dikutip dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com ), Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Baca juga: David Dipaksa Sikap Tobat oleh Teman Mario Si Anak Pejabat Pajak, AGH Merekam, Disebut Seperti PC


Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved