Berita Viral
Nasib Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil, Kini Diamankan Polisi, Bikin Permohonan Maaf soal Aksinya
Sosok emak-emak ngevlog di atas sunroof mobil yang sempat viral di media sosial kini diamankan polisi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak vlog di sunroof mobil tersebut.
"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan tinjauan tentang keselamatan berkendara terkait video vlog perempuan di sunroof hingga viral tersebut.
Bahwa keselamatan berkendara merupakan upaya untuk menghindari potensi perselisihan dan juga menjauhkan diri dari kecelakaan, dengan cara memotivasi secara terus menerus untuk menghindari bencana.
"Keselamatan berkendara yaitu kondisi dimana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, prinsip utama dalam memastikan keselamatan berkendara adalah berperilaku baik selama mengemudikan kendaraan.
Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara.
Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik dan senantiasa, mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.
Baca juga: Viral Video Emak Berkacamata Hitam Nge-vlog, Pose Centil di atas Sunroof Mobil, Polisi Bertindak
"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.
Terkait aksi wanita yang melakukan video nge-vlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.
Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).
"Kendaraan bermotor roda 4 atau ebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.
Bahkan buntut dari aksi TS hingga viral yang berlokasi di Tol Jembatan Suramadu itu, Kanit PJR Jatim VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, pihaknya juga makin menggiatkan patroli jalan raya di jalanan bebas hambatan Tol Jembatan Suramadu.
"Anggota tentu kami minta makin aktif lagi patrolinya," ujarnya.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
emak-emak ngevlog di sunroof mobil
viral di media sosial
Bondowoso
Polda Jatim
Jembatan Suramadu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Awal Mula Pemilik Motor Servis Habis Rp20 Juta Dipakai Rusak Lagi, Komplain Bengkel Tak Dikasih Baut |
![]() |
---|
Lauk Menu MBG Pakai Sosis Kemasan Seharga Rp1000 Disindir Wali Murid: Katanya Makan Bergizi |
![]() |
---|
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.