Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Daftar Tarif Baru Tol Waru-Juanda Surabaya, Berlaku Mulai Maret 2023? Berikut Rinciannya

Berikut daftar tarif baru tol Waru-Juanda Surabaya. Mulai kendaraan Gol I-V

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Suasana di Gerbang Tol Waru-Juanda (Wanda), Rabu (15/2/2023). Ruas tol sepanjang 12,8 KM ini akan berlaku penyesuaian tarif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku pengelola ruas tol Waru-Juanda resmi menyesuaikan tarif baru.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk makin meningkatkan layanan tol kepada pengguna jalan. 

Penyesuaian tarif baru itu berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Untuk golongan I misalnya jika hendak melintas dari Simpang Susun Waru (Menanggal) hingga Bandara Juanda tarifnya menjadi Rp 9.000.

Sebelum penyesuaian tarif Rp 8.500.

Kepala Departemen Humas PT CMS Gatot Hadi Sumardiono menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol tengah kota ini sudah seusai dengan amanah UU 2/2022 perubahan UU 38/2004 tentang jalan.

Baca juga: Siap-siap, Bakal Berlaku Penyesuaian Tarif Tol Waru-Juanda di Surabaya dalam Waktu Dekat

Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Standar layanan minimal mulai kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan penyelamatan hingga lingkungan sudah dipenuhi. 

"Kami sudah memenuhi SPM hingga peningkatan kualitas jalan atau beautifikasi. Kami rutin melakukan pemeliharaan perkerasan jalan, dan pengecatan concreate barrier," terang Gatot, Senin (27/2/2023).

Selain itu juga terus dilakukan perbaikan dan pengecatan guardrail, perbaikan sarana rambu-rambu lalu-lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan Tol.

Gatot belum menyebut tanggal rinci penyesuaian tarif tersebut.

Apakah berlaku Maret besok? Lagi-lagi Gatot belum memastikan.

Baca juga: Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru Usai Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 1 Januari 2023, Cek di Sini!

Tapi hanya menyebut dalam waktu dekat.

Namun besaran tarif baru sudah pasti.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved