Berita Surabaya
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Kini diserahkan dan disita Polda Jatim.
TRIBUNJATIM.COM - Lokasi ijazah disembunyikan oleh Jan Hwa Diana kini terungkap.
Setelah sebelumnya menjadi misteri, kini keberadaan ratusan ijazah mantan karyawan Jan Hwa Diana terjawab.
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembangan laporan mantan karyawannya yang naik menjadi penyidikan. Polda Jatim pun melakukan penggeledahan di empat titik.
Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah ijazah milik mantan karyawannya.
“Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan,” ucap Suryono.
Baca juga: Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan
Polisi melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.
Kemudian, saat pemeriksaan lebih lanjut, Diana menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan kepada tim penyidik Polda Jatim. Ijazah tersebut disembunyikan Diana di rumahnya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.
Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.
Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan rekrutmen karyawan yang disebar secara online.
Baca juga: Ancaman Hukuman untuk Jan Hwa Diana usai Misteri Keberadaan 108 Ijazah Mantan Karyawan Terjawab
TribunJatim.com
viral di media sosial
Jan Hwa Diana
Tribun Jatim
UD Sentoso Seal
berita viral
TribunEvergreen
Margomulyo
Kota Surabaya
jatim.tribunnews.com
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Jan Hwa Diana Minta Keadilan, Bos Sentosa Seal Kini Ditahan, Eri Cahyadi: Ojok Gawe Gaduh Surabaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.