Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Mengenal Apa Itu KK Barcode dan Cara Cetak Kartu Keluarga dengan Kode QR Tanpa Perlu ke Dukcapil

QR code atau KK barcode digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah. Ini cara cetak Kartu Keluarga tanpa perlu ke Dukcapil.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@humas_jabar
Cara cetak Kartu Keluarga dengan KK Barcode tanpa perlu ke Dukcapil. 

Setelah akun dibuat, login di situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. dengan NIK dan password yang telah dibuat dari aplikasi daerah tadi.

Adapun cara mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

Mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat, atau melalui aplikasi layanan kependudukan kantor Dukcapil masing-masing daerah, yang bisa dicari di situs resmi pemerintah daerah. Sebagai contoh, aplikasi Surabaya e-ID yang bisa diunduh di Play Store.

Anda bisa mencari tahu situs/aplikasi layanan kependuduakan di daerah Anda dengan googling atau melihat di situs resmi pemerintah daerah.

Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda.

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF

Bebarengan dengan notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas Dukcapil setempat akan mengirimkan PIN yang digunakan untuk membuka layanan cetak dokumen

Masuk/log in ke situs berikut untuk melanjutkan proses mengunduh dokumen.

Dokumen akan dikirim melalui e-mail yang didaftarkan

Cek kembali dokumen yang telah dikirim Dukcapil

Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri Jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan

Ciri-ciri KK model terbaru

Kartu keluarga (KK).
Kartu keluarga (KK). (istimewa)

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved