Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Mengenal Apa Itu KK Barcode dan Cara Cetak Kartu Keluarga dengan Kode QR Tanpa Perlu ke Dukcapil

QR code atau KK barcode digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah. Ini cara cetak Kartu Keluarga tanpa perlu ke Dukcapil.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@humas_jabar
Cara cetak Kartu Keluarga dengan KK Barcode tanpa perlu ke Dukcapil. 

TRIBUNJATIM.COM -  Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia.

Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.

Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Untuk mencetak Kartu Keluarga secara online, masyarakat perlu melakukan langkah seperti mengajukan permohonan cetak KK ke kantor Dukcapil terdekat.

Masyarakat juga bisa melakukannya melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi serupa lainnya.

Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code) atau barcode.

QR code atau KK barcode itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.

Apabila QR code atau KK barcode dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan. Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna hijau.

Sebaliknya, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah.

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Sebelum mencetak kartu keluarga sendiri, masyarakat harus mengajukan permohonan dan membuat akun di situs Dukcapil.

Untuk mengajukan pembuatan akun di situs Dukcapil ini bisa lewat aplikasi daerah masing-masing, misalnya di DKI Jakarta adalah Alpukat Betawi (klik menu Mendaftar)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved