Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria Bangkalan Gagal Pikat Wanita, Kencan Ujungnya Paksa Check In Hotel, Ditangkap usai Dijebak COD

Pria di Bangkalan mencumbu paksa wanita kenalannya di kencan pertama. Niat beli headset malah ngajak ngamar ke hotel.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Tindakan cabul MR (40), warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah terhadap BS (30), warga Kecamatan Kamal saat momen kencan pertama menuntun langkahnya ke balik sel tahanan Polsek Kamal, Senin (27/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Saling mengesankan sebagai pribadi yang baik dan romantis sudah tentu tersaji saat momen kencan pertama.

Namun tidak demikian bagi MR (40).  

Pria asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah Bangkalan malah mencabuli BS (30), warga Kecamatan Kamal di kamar sebuah hotel di kawasan Kota Bangkalan.

Bagi BS, sosok MR pada kesempatan kencan pertama, Rabu (15/2/2023) telah gagal memikat hatinya.

Tindakan cabul itu malah meninggalkan respons emosional bagi BS.

Hingga akhirnya, keluarga BS melaporkan MR ke Polsek Kamal atas perkara tindakan cabul pada Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Tangisan Pilu Wanita Tak Punya Pacar di Usia 28 Tahun, Videonya Viral, Akui Uang Habis Buat Kencan

“Mereka awalnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian memutuskan bertemu, MR mengajak korban melalui telpon untuk membeli sebuah headset di daerah Kamal namun malah masuk hotel di Kota Bangkalan,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Jatim Network, Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan, korban awalnya sudah merasa curiga ketika pelaku langsung memutar arah motor begitu menjemput di depan gapura Desa Gili Timur.

Kecurigaan itu sempat dilontarkan korban saat berada di atas motor bersama pelaku.

Karena saat ditelpon, pelaku mengajak beli headset di Kamal.

“Pelaku beralasan memilih putar ke Kota Bangkalan sekalian untuk makan. Sesampai di kawasan Maduratex, pelaku juga sempat meminta ponsel dan kunci rumah korban dengan alasan khawatir jatuh,” jelas Andi.

Alasan pelaku memutar motor ke arah Kota Bangkalan, lanjutnya, ternyata hanyalah modus belaka.

MR malah memasukkan BS ke kamar hotel, mencumbui, menggerayangi tubuh, hingga memaksa korban agar membuka pakaian.

Baca juga: Apesnya Nasib Cewek di Tulungagung, Motor Diembat Pelanggan saat Layani Kencan, Cara Pelaku Canggih

“Namun korban menolak, berontak, bahkan hingga mencakar wajah pelaku. Perlawanan korban itu mengurungkan niat pelaku melanjutkan aksi cabulnya. Pelaku kemudian mengantar korban pulang. Atas peristiwa itu, korban mengalami shock berat dan trauma,” papar Andi.

Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku.

MR berhasil ditangkap setelah dijebak pihak keluarga korban dengan cara COD an.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut.

Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi. 

Baca juga: Dokter Muda Ditipu Pria Kenalan di Tinder, Mobil Dibawa Kabur usai Kencan Semalam, Pelaku Residivis

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved