Berita Viral
Ayah Curiga Gorden Kamar Anaknya Terbuka, Syok Lihat Ranjang saat Buka Pintu, Paman: Pinjam Charger
Kecurigaan seorang ayah di Jepara mengungkap perbuatan tak pantas seorang paman kepada keponakannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kecurigaan seorang ayah di Jepara mengungkap perbuatan tak pantas seorang paman kepada keponakannya.
Diketahui, pria berinisial AK (45) ditangkap polisi setelah si paman merudapaksa keponakan yang masih berusia 11 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui perbuatan bejat AK itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Melansir dari TribunJateng.com ( grup TribunJatim.com ), aksi pelaku itu dipergoki langsung oleh ayah korban.
Saat kejadian, sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban terbangun dari tidurnya.
Ketika itu, ia melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Selain itu, gorden kamar anaknya juga dalam keadaan terbuka.
"Ia masuk kemudian mendapati pelaku (di kamar)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Driver Ojol Berbuat Nekat ke Pelajar saat Kedinginan karena Hujan, Tak Berkutik Ditangkap di Kebun
Ketika itu, ayah pergoki pelaku rudapaksa putri atau tengah berbuat tak senonoh kepada putrinya di ranjang.
Kepada sang ayah, korban mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku AK sebanyak dua kali.
Tak terima putrinya dirudapaksa, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.
Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2023, dikutip dari TribunJateng.com.
Aksi kedua pelaku dilakukan pada 18 Januari 2023, di mana saat itu dipergoki ayah di Jepara atau ayah korban.
Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.
Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.
Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.
AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.
"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.
Baca juga: Geramnya Pria Gresik saat Dihubungi Mantan Istri, Putrinya yang 12 Tahun Jadi Korban Ayah Tiri
Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Warga di Aceh Curiga Mama Muda Kunci Pintu Rumah Setelah Berondong Masuk, Kenekatan Diganjar Cambuk
Sebelumnya, warga di Padang murka atas perilaku ayah kepada putri kandungnya.
Mereka menggerebek si ayah saat berada di toilet masjid bersama putrinya.
Pelaku adalah AD (47).
AD digerebek di sebuah toilet masjid saat mencabuli anak kandungnya yang masih berstatus pelajar itu.
Warga pun murka sementara ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.
Dedy mengatakan setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Menurut Dedy, selain diancam tidak dibayar uang sekolah, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ke pihak lain.
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy. A
Baca juga: Wanita Syok Tahu Suami Polisi Gadungan di Makassar Setelah 5 Tahun Nikah, Gelagat Aneh Bikin Curiga
Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku ternyata sudah berlangsung lama.
AD mencabuli anaknya sejak dua tahun lalu atau sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolah.
Baca juga: Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun
Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga yang menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.
"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.
Atas kelakuannya AD ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
paman merudapaksa keponakan
Ayah curiga gorden kamar anaknya terbuka
ayah pergoki pelaku rudapaksa putri
ayah di Jepara
rudapaksa
paman
Jepara
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
berita viral
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.