Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pesta Miras Berubah Tragedi, Gadis di Bawah Umur Lawan Tiga Pemuda, Ada yang Direnggut

Tiga pelaku berinisial MR (23) dan ERF (23) asal Desa/Kecamatan Badas serta M (23) asal Desa Krecek, Kecamatan Badas diamankan Unit PPA Polres Kediri

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra 

"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.

Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.

Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.

"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved