Berita Viral
Chat GPT Bakal Diblokir? Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo, Ketahui Cara Pakai dan Link Resmi!
Chat GPT belum terdaftar di Kominfo. Lantas, apakah chatbot OpenAI akan terblokir?
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini sebuah aplikasi viral di sosial media berkat kepintarannya.
Aplikasi ini bernama Chat GPT, dibuat oleh perusahaan bernama OpenAI.
Menerapkan kecerdasan buatan, Chat GPT mampu memberikan jawaban para pengguna, hampir seperti manusia.
Namun, fakta terkuak bahwa Chat GPT belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lantas, apakah Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Chat GPT?
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok Mantan Mertua Dalang Mutilasi Keji Abby Choi, Padahal Profesi Dulu Terhormat, Kini Pembunuh
Baca juga: Motif Pembunuhan 2 Wanita Dicor di Bekasi: Menyimpan Misteri, Pelaku Bunuh Diri, Begini Kronologinya
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Jumat (24/2/2023), ChatGPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.
“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab di sapa Semmy, seperti yang dikutip KompasTekno dari Kontan, Kamis (23/2/2023).
Semmy juga menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.
“Nanti kita lihat dulu” lanjutnya.

Baca juga: Arti Kata You Betta Werk, Bahasa Gaul Populer yang Sering Muncul di Acara TV dan Film
Baca juga: Sosok Sam Altman, Pembuat Aplikasi Viral Chat GPT, Ngaku Khawatir Keberadaan AI di Masa Depan
Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.
Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.
Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia.
Sebab, sejumlah layanan di atas dianggap “bandel” karena belum mendaftar PSE. Namun akhirnya, layanan-layanan itu dipulihkan setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Banjir & Jalan Rusak di Musim Hujan - Pembacokan oleh Orang Tak Dikenal di Jember
Baca juga: TERPOPULER SELEB: Ashanty Drop Harus Operasi - Tangis Pilu Thariq Halilintar Akui Masih Cintai Fuji
Apa Itu Chat GPT?
Chat GPT merupakan singkatan dari Generative Pre-Trained Transformer.
Untuk diketahui, Chat GPT adalah sebuah perangkat lunak yang dikembangkan oleh OpenAI.
Sementara Open AI merupakan platform kecerdasan buatan yang didirikan pada tahun 2015 oleh Sam Altman dan Elon Musk.
Open AI, perusahaan asal Negeri Paman Sam ini fokus mengembangkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Lalu pada akhir November 2022, OpenAI secara resmi mengumumkan versi prototipe dari chatbot AI terbaru mereka yang diberi nama Chat GPT.

Chatbot ini dibuat berdasarkan GPT-3.5, sebuah model bahasa alami yang menggunakan proses pembelajaran deep learning.
Chat GPT ini langsung menggemparkan industri teknologi dan internet.
Pasalnya, chatbot ini bisa menjawab pertanyaan user dengan langkah yang sama seperti manusia namun dalam bentuk teks otomatis.
Chatbot tersebut dapat memberikan jawaban ketika pengguna mengirimkan pertanyaan atau perintah untuk membuat sesuatu dalam bentuk teks.
Baca juga: Penipuan Modus Undangan Pernikahan di WhatsApp, WASPADA Buka Link Ini Jika Tak Mau Saldo ATM Ludes
Contohnya, ketika anda meminta untuk membuatkan puisi dengan tema ‘Sahabat’, Chat GPT pun memberikan jawaban dengan struktur kata yang baik.
Selain membuat puisi, Chat GPT juga bisa juga bisa melakukan hal lain berbasis teks, seperti menjelaskan cara kerja dari sebuah benda, mendeskripsikan sesuatu, membuat rencana perjalanan, menulis esai, dan banyak hal lainnya.
Saat ini, selain bahasa Inggris, Chat GPT juga telah mendukung bahasa Indonesia.
Jadi, pengguna di Indonesia bisa mengajukan pertanyaan atau perintah dalam bahasa Indonesia yang kemudian akan mendapat jawaban dalam bahasa yang sama.

Sejak prototipe Chat GPT bisa dicoba oleh publik pada akhir November lalu, banyak orang yang kagum dengan kemampuannya dalam berpikir dan menghasilkan teks.
Hal itu pun membuat Chat GPT viral di media sosial.
Meskipun banyak orang terkesima dengan kemampuan Chat GPT, namun chatbot ini juga tidaklah sempurna.
Pasalnya, Chat GPT masih rentan memunculkan misinformasi dan bias.
Tapi hal itu bisa dimaklumi, mengingat chatbot ini masih dalam tahap uji coba yang tentunya masih membutuhkan banyak masukan dan evaluasi untuk pengembangannya.
Baca juga: Marak Nama Kades di Kediri Dicatut untuk Penipuan, Ada yang Minta Uang DP Beli Mobil hingga Pulsa
Keunggulan Chat GPT
1. Membantu pembuatan koten Website
2. Membuat karya musik
3. Membantu koding
4. Menjawab beragam pertanyaan
Cara menggunakan Chat GPT Gratis dalam Bahasa Indonesia
Baca juga: WASPADA Modus Penipuan Baru Ngaku Kurir Kirim Barang, Buka Foto Resi Bikin Isi ATM Terkuras Habis
Bagaimana cara gratis menggunakan Chat GPT dalam Bahasa Indonesia

- Buka situs https://chat.openai.com di PC/laptop atau smartphone
- Setelah itu, akan diminta untuk login sebelum menggunakan ChatGPT
- Bila belum punya login, dapat mendaftarkan diri menggunakan email atau langsung pakai akun Google atau Microsoft
- Setelah registrasi, buka link di poin (1) menggunakan akun OpenAI yang sudah dibuat
- Setelah langkah tersebut, maka akan dibawa ke laman dashboard dan bisa langsung chatting dan mengobrol dengan Chat GPT dan bisa memilih bahasa Indonesia sebagai bahasa ChatBot.
Baca juga: Jadi Foto Sampul Majalah Time, Inilah Chat GPT dengan Segala Kemampuannya, Diakses 13 Juta Pengguna
Ciri-ciri Chat GPT Palsu
Dikutip dari Gizchina, Top 10 VPN menemukan banyak aplikasi Chat GPT palsu di Google Play Store maupun di App Store.
Pihak Top 10 VPN mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi Chat GPT palus ini tidak bersih dan tidak memberikan nilai bagi penggunanya.
Mereka justru menginvasi privasi para pengguna menggunakan data mereka.
Beberapa contoh aplikasi Chat GPT palsu tersebut antara lain AI Chat Companion, Chat GPT 3: Chat GPT AI, Talk GPT-Talk to ChatGPT, Open Chat- AI Chatbot, dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja ciri-ciri Chat GPT palsu yang perlu masyarakat waspadai?

- Chat GPT palsu cenderung menjawab pertanyaan dengan kurang relevan.
- Chat GPT palsu kerap meminta pembayaran atau biaya berlangganan. Adapun Chat GPT asli dari OpenAI bersifat gratis untuk semua pengguna tanpa terkecuali.
- Chat GPT palsu dikembangkan oleh developer lain selain OpenAI. Padahal, Chat GPT asli hanya dikembangkan oleh OpenAI.
- Chat GPT palsu tidak menjamin keamanan data dan berpotensi membagikan data pengguna kepada pihak ketiga.
- Pengembang atau developer Chat GPT palsu ini tidak memberikan opsi penghapusan data kepada penggunanya.
- Chat GPT palsu tersedia dalam bentuk aplikasi. Padahal, hingga saat ini Chat GPT asli dari OpenAI hanya bisa diakses melalui website dan belum tersedia dalam bentuk aplikasi untuk umum.
Apabila Tribunners menemukan aplikasi yang mengklaim sebagai Chat GPT, maka aplikasi chatbot tersebut tentunya palsu dan bukan dari OpenAI.
Top 10VPN pun menyarankan bahwa sebaiknya pengguna yang sudah terlanjur mengunduh aplikasi tersebut untuk segera menghapusnya.
----
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Chat GPT
viral di sosial media
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
OpenAI
Penyelenggara Sistem Elektronik
cara pakai Chat GPT
link Chat GPT
Lansia Geruduk Bank untuk Tarik Tunai, Cemas Rekening Diblokir PPATK Padahal Hanya Buat Nabung |
![]() |
---|
Alasan Pemerintah Merasa Terancam dengan Pengibaran Bendera One Piece, Wakil Ketua DPR Minta Ini |
![]() |
---|
Sosok Iman Tukang Ojek Tewas Dibegal, Tangis Istri di Pelukan Terakhir: Hanya Bisa Meratapi Nisannya |
![]() |
---|
Wujud Rumah Mewah Crazy Rich Sutar yang Viral Digeledah BNN, Sering Jadi Tempat Prewedding Gratis |
![]() |
---|
Orang Tua Meninggal Gegara Rekening Mendadak Diblokir, Warga Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.