Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu di Ciamis Heran soal Haid Anaknya yang Masih 12 Tahun, Malah Keluar Bayi, Ayah: 7 Kali ke Kos

Ibu di Ciamis begitu penasaran saat mencari tahu tentang siklus haid anaknya, saat diperiksa justru keluar bayi laki-laki.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunJabar.ID, Tribunnews
Sosok gadis 12 tahun yang dihamili oleh ayah tirinya sendiri sang ibu curiga sejak haid sang anak terlihat berbeda, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh pilu nasib seorang anak yang siklus haidnya sedang terganggu.

Sang ibu penasaran dan mencurigai keadaan anaknya yang tak lancar haid.

Ketika dibawa dan diperiksakan siapa sangka ibu itu malah mendapatkan seorang cucu.

Bayi laki-laki justru terlihat berada di bagian perut sang anak.

Apa yang terjadi?

Ternyata, sebelum sang ibu curiga dengan apa yang dialami anaknya, putrinya itu sering diajak oleh ayah tiri.

Pelaku adalah AS, ayah tiri dari seorang remaja berusia 12 tahun.

AS (42) warga Baregbeg, Ciamis, meringkuk di balik jeruji besi Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AS yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabit rumput tersebut diciduk polisi karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

AS telah menyetubuhi anak tirinya yang duduk di kelas VII SMP tersebut sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Fakta Siswi SMP Dihamili Jin, Ternyata Kelakuan Nakal Orang Rumah, Ibu Tak Curiga: Dikira Candaan

Padahal usianya masih 12 tahun.

AS diciduk sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.

Pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban akhirnya ditahan oleh kepolisian.

Kondisi ini terjadi setelah sang ibu membawa anaknya itu periksa.

ILUSTRASI Mama muda di Kupang lahirkan bayi di toilet rumah sakit. Kaki dibuang di kloset.
ILUSTRASI  bayi baru lahir. (Freepik)

Polisi membongkar kehamilan yang dialami sang anak ternyata akibat perbuatan ayah tirinya yang bejat.

Anak tersebut terpaksa menanggung akibat dari perilaku busuk ayahnya itu.

Pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang.

“Sejak Desember 2021, tersangka mengaku sampai tujuh kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023) siang.

AS melakukan perbuatan itu di kamar indekos dekat rumahnya.

Baca juga: Ayah Gelap Mata Setelah Tutupi Paha Putrinya, Tengah Malam Beraksi hingga Anak Hamil, Istri Tak Tahu

Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan, antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.

Ibu korban, Ta (35), semula hanya menyangka korban mengalami gangguan siklus haid.

Tapi nyatanya korban malah melahirkan bayi laki-laki.

Bayi laki-laki ABG berusia 12 tahun itu tentu saja mengejutkan sang ibu.

Baca juga: Ternyata Bukan Hamil Duluan yang Jadi Pemicu Banyaknya Pernikahan Anak di Trenggalek: Orang Tua

Tony mengatakan, AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AS terancam hukuman paling ringan lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sosok pelaku yang tega menghamili anak sendiri
Sosok pelaku (baju tahanan oranye) yang tega menghamili anak sendiri (Kompas.com)

Aksi serupa dilakukan juga oleh seorang ayah bejat di Jawa Tengah.

Baru-baru ini, polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.

Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.

Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.

Baca juga: Ibu Kaget Putrinya Lari dari Rumah Padahal Hujan, Nangis Setelah Ayah Masuk Kamar, Polisi Bertindak

Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Gadis di Cianjur Pasrah Tiap Ayah Datang Bawa Golok, Terjadi Sejak 2018, 100 Kali Dipaksa Melayani

Peristiwa tersebut terjadi antara Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.

Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu.

"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia saat pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah. 

"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.

Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.

Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.

"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.

Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun

Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.

"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.

Baca juga: Warga Tasikmalaya Takut Tolong Balita yang Jarinya Dipotong Ibu, Ayah Pasrah Lihat Penyiksaan: Lapar

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved