Berita Surabaya
Ketua Golkar Jatim Kaget Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda hingga 2025: Tunggu Keputusan KPU
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M Sarmuji mengaku kaget dengan putusan PN Jakpus soal tahapan pemilu ditunda hingga 2025.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan pemilu ditunda hingga 2025 mendatang.
Sebab, tahapan saat ini sedang berlangsung.
Sebagai peserta pemilu, Golkar Jatim menunggu perkembangan terbaru.
Diketahui, putusan PN Jakpus itu dikeluarkan setelah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Partai Golkar Masuk Tiga Besar, Pengurus Pasuruan Sebut Motivasi untuk Menang Pemilu 2024
Menanggapi hal itu, Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan yang dikeluarkan PN Jakpus.
"Terus terang putusan PN ini mengejutkan di saat semua partai sudah bersiap untuk menyongsong Pemilu 2024," kata Sarmuji saat dimintai tanggapan, Kamis (2/3/2023).
Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI mengaku bakal terus menunggu perkembangan terbaru.
Apalagi, KPU sudah menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Termasuk menunggu bagaimana kelanjutan tahapan yang sudah berlangsung saat ini.
Tahapan Pemilu 2024 memang sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.
"Kami menunggu keputusan KPU, karena Parpol yang paling kena dampak dari keputusan ini," tandas Sarmuji.
Baca juga: Hasil Survei ARCI, Partai Golkar Masuk Tiga Besar, Pengurus Surabaya: Semangat Songsong Pemilu 2024
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Golkar
Jawa Timur
Sarmuji
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pemilu
KPU
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.