Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Migrasi ke Aplikasi SatuSehat di KAI Daop 8 Terpantau Lancar, Penumpang Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile pada 1 Maret 2023 tidak menimbulkan gangguan pros

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Calon penumpang KA saat melakukan boarding Tiket di Stasiun Gubeng 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perubahan PeduliLindungi menjadi aplikasi SatuSehat pada 1 Maret 2023 tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

Hal tersebut juga berlaku di wilayah kerja (wilker) KAI Daop 8 Surabaya, sebagai Daop KAI terbesar di wilayah Jawa Timur (Jatim).

"Ya, kebijakan baru tersebut juga berlaku di kami (Daop 8). Sehingga pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Tribun Jatim Network. Sabtu (4/3/23).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, proses boarding di wilker Daop 8 terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.

"Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin."

“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” jelas Luqman.

Perihal kebijakan baru tersebut, lanjut Luqman, sebelumnya KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding_KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” sambung dia

Luqman juga mengatakan, syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Namun demikian, jika masih ada yang bingung atau gagal paham, Luqman menyarankan, agar mengkonfirmasi informasi lebih lanjut terkait layanan KAI dengan menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"Selain itu, pertanyaan dan informasi seputar SatuSehat Mobile pula juga bisa masyarakat dapatkan dengan menghubungi Whatsapp Kementerian Kesehatan RI (0811-1050-0567), telepon helpdesk (1500720), atau email helpdesk@kemkes.go.id," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved