Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemicu di Balik Putusan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Hukum Banding, Ketum Partai Prima Disorot

Inilah ternyata sosok biang kerok Pemilu 2024 akhirnya ditunda, KPU kini sibuk ajukan banding untuk tetap melaksanakan pemilu 2024.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Tribunnews.com
Sosok Ketua Umum Partai Prima yang sedang disoroti publik, siapakah dia sebenarnya? 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Mereka mengklaim wacana tersebut merupakan aspirasi rakyat karena kondisi perekonomian nasional belum stabil akibat pandemi Covid-19. 

Pemicu atau biang kerok sebenarnya Pemilu 2024 ditunda adalah karena gugatan dari Partai Prima, yang baru saja berdiri dua tahun belakangan.

Kini, sosok Ketua Umum Partai Prima sedang menjadi sorotan publik akibat keputusan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu.

Nama Agus Jabo Priyono kini tengah menjadi perhatian publik.

Ketua Umum Partai Prima menjadi salah satu orang yang membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 ditunda.

Agus Jabo sebelumnya merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved