Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Tarif Tol Waru Juanda

BREAKING NEWS: Tarif Tol Waru-Juanda Naik Mulai 8 Maret 2023 Pukul 00.00, Kenaikan Rp500-1000

Tarif tol Waru-Juanda akan naik mulai Rabu (8/3/2023) dini hari besok atau tepat pukul 00.00. Berikut rinciannya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Antrean di Gerbang Menanggal di ruas tol Waru-Juanda. Diketahui tarif tol Waru-Juanda naik dan berlaku mulai Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tarif tol Waru-Juanda akan naik mulai Rabu (8/3/2023) dini hari besok atau tepat pukul 00.00.

Pengguna kendaraan yang hendak ke Bandara Juanda Surabaya dan sekitarnya melalui ruas tol ini akan naik antara Rp 500 - Rp 1.000.

"Kami sampaikan bahwa per 8 Maret besok pukul 00.00 berlaku tarif baru untuk ruas Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda," terang Kepala Departemen Humas PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Gatot Hadi Sumardiono, Senin (6/3/2023).

PT CMS selaku pengelola ruas tol Waru-Juanda ini resmi memberlakukan tarif tol baru besok.

Mengingat sudah dua tahun lebih tidak ada penyesuaian tarif di ruas tol sepanjang 12,8 KM ini. 

Gatot menyebut bahwa pemberlakuan tarif tol baru itu disesuaikan dengan besaran laju inflasi di wilayah Surabaya.

Baca juga: Siap-siap, Bakal Berlaku Penyesuaian Tarif Tol Waru-Juanda di Surabaya dalam Waktu Dekat

Kenaikan tarif ini akan diikuti makin meningkatnya layanan tol.

Pemberlakuan tarif baru itu berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Kenaikan tidak lebih dari seribu perak.

Untuk golongan I jika hendak ke Bandara Juanda dari Waru dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000. 

Berikut pemberlakuan tarif tol Simpang Susun Waru Bandara Juanda

Gol I : Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
Gol II : Rp 12.500 menjadi Rp 13.500
Gol III : Rp 12.500 menjadi Rp 13.500
Gol IV : Rp 17.000 menjadi Rp 18.000
Gol V: Rp 17.000 menjadi Rp 18.000.

Baca juga: DAFTAR Tarif Tol 2021, 6 Ruas Penyesuaian Harga, Surabaya-Gempol Berapa? Ini Rincian Besarannya

Pihak CMS menyebut bahwa pemberlakuan tarif baru tol tengah kota ini sudah seusai dengan amanah UU 2/2022 perubahan UU 38/2004 tentang jalan.

Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved