Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Baru Saja Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka. Tepatnya, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Editor: Januar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023. 

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp 15 Miliar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved