Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sakit Hati, Pria di Malang Tega Berbuat Jahat ke Selingkuhan, Kebun Tebu Jadi Tempat Pelarian

Pria di Malang ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Malang
Ponsel milik korban yang diambil oleh pelaku pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2023) 

Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret.

"Pelaku mengetahui betul keseharian korban yang pulang kerja malam hari dengan melintasi jalan yang dilewati sesuai TKP," pungkasnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved