Berita Malang
Sakit Hati, Pria di Malang Tega Berbuat Jahat ke Selingkuhan, Kebun Tebu Jadi Tempat Pelarian
Pria di Malang ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mustakim (47) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Malang pada Minggu (4/3/2023).
Dirinya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit yang juga sebagai selingkuhannya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Riwayati pada 8 Desember 2022.
"Kejadiannya terjadi pada Desember tahun lalu, lokasinya di jalan sepi daerah Kepatihan, Kecamatan Dampit," terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023).
Taufik mengatakan saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian dihadang oleh0 pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh.
Pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,1 juta.
"Setelah mslakukan aksi penjambretan, pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan tebu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Dampit.
Petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh korban.
Saat itu pelaku mendapatkan informasi jika ponsel berada di tangan Samsul Budiono, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit.
Baca juga: Tahu Aksinya Viral, Dua Jambret di Malang Ketakutan, Bakar Barang Bukti dan Buang ke Sungai, Sia-sia
Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Budiono, ia mengaku jika ponsel tersebut milik kakaknya, Slamet Sudarmanto.
Kemudian polisi mengamankan Sudarmanto saat berada di RS Bokor, Turen. Kepada petugas, Sudarmanto mengaku jika ponsel didapatnya dengan cara membeli dari pamannya, yakni Mustakim dengan harga Rp 500 ribu.
"Dari pengakuan beberapa saksi, petugas kemudian membekuk Mustakim di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan.
Malang
Kecamatan Dampit
pencurian dengan kekerasan
selingkuhan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.