Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sakit Hati, Pria di Malang Tega Berbuat Jahat ke Selingkuhan, Kebun Tebu Jadi Tempat Pelarian

Pria di Malang ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Istimewa/ Polres Malang
Ponsel milik korban yang diambil oleh pelaku pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mustakim (47) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Malang pada Minggu (4/3/2023).

Dirinya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit yang juga sebagai selingkuhannya.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Riwayati pada 8 Desember 2022.

"Kejadiannya terjadi pada Desember tahun lalu, lokasinya di jalan sepi daerah Kepatihan, Kecamatan Dampit," terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023).

Taufik mengatakan saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian dihadang oleh0 pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh.

Pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,1 juta.

"Setelah mslakukan aksi penjambretan, pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan tebu," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Dampit.

Petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh korban.

Saat itu pelaku mendapatkan informasi jika ponsel berada di tangan Samsul Budiono, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit.

Baca juga: Tahu Aksinya Viral, Dua Jambret di Malang Ketakutan, Bakar Barang Bukti dan Buang ke Sungai, Sia-sia

Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Budiono, ia mengaku jika ponsel tersebut milik kakaknya, Slamet Sudarmanto.

Kemudian polisi mengamankan Sudarmanto saat berada di RS Bokor, Turen. Kepada petugas, Sudarmanto mengaku jika ponsel didapatnya dengan cara membeli dari pamannya, yakni Mustakim dengan harga Rp 500 ribu.

"Dari pengakuan beberapa saksi, petugas kemudian membekuk Mustakim di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved