Berita Jatim
Siasat Pasutri di Lumajang Gaet Banyak Wanita Diberangkatkan ke Timur Tengah, Bahkan Ada yang Hamil
Siasat licik pasutri di Lumajang menggaet banyak wanita untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, bahkan ada yang sedang hamil.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Mekanisme proses pencarian calon TKI ilegal tersebut yang dilakukan oleh tersangka pasutri dan temannya, sesuai dengan instruksi tersangka Sri Rachmawati.
"(Foto dokumen kependudukan) Lalu dikirim ke saudari SR, dan kalau sudah disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen perjalanan untuk CPMI ini ke daerah Lumajang," jelasnya.
Selama di tempat penampungan yang disediakan oleh tersangka pasutri tersebut, para calon TKI akan diminta menunggu selama kurun waktu yang tak ditentukan.
Namun proses penampungan sementara tersebut dilakukan hingga proses pemberkasan dokumen sederhana untuk berangkat ke luar negeri dirasa cukup.
Baca juga: Dulu Artis Tampan Jadi TKI Tapi Disiksa Majikan, Disekap Tak Boleh Pulang, Nasib Beda Berkat Audisi
Dalam konteks kasus yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Lumajang, 17 orang korban itu ternyata telah menginap di lokasi penampungan tersebut, selama 10 hari.
Biasanya, sindikat tersebut akan mengantar calon TKI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati.
Namun, demi menghemat pengeluaran, biasanya para tersangka lebih sering mengantarkan para calon TKI melalui jalur laut dari NTB ke Banyuwangi, untuk melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang.
"Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah di Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terangnya.
Tersangka Sri Rachmawati selama ini mengirimkan calon TKI ke Arab Saudi menggunakan nama 'PT ZPR' yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA yang telah terjalin kerja sama selama kurun waktu dua tahun.
Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembangkan kasus tersebut.
Apalagi pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka untuk memuluskan praktik bisnis ilegalnya.
Para tersangka bakal dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Malang Melonjak, Pemicu Keretakan Gaji Pas-pasan hingga Istri Jadi TKI
Sementara itu, tersangka Haryono dengan mengenakan baju tahanan warna oranye mengaku, ia dan sang istri hanya membantu praktik pencarian calon TKI tersebut.
Saat disinggung mengenai keuntungan yang didapatkannya selama ini, Haryono mendadak mengatupkan kedua telapak tangannya, seraya mengangguk beberapa kali, tanda enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan jurnalis TribunJatim.com.
Satreskrim Polres Lumajang
Ditreskrimum Polda Jatim
TKI ilegal
Arab Saudi
AKBP Boy Jeckson Situmorang
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.