Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Korban Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tembus 25 Ribu Orang, Ada dari Amerika hingga Rusia
Rupanya korban trading bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo mencapai 20-25 ribu orang. Tak hanya dalam negeri, bahkan luar negeri.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai sembilan triliun rupiah.
Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member.
Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Prancis.
Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023).
Serangkaian tahapan pemeriksaan dilalui tersangka pada November 2022 dan Januari 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Tipu 240 Nasabah Trading, Rugi Rp18 Miliar
"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Curhat Korban Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Dana Tak Cair Sejak 2022, Alasan Sistem Eror
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkas Toni.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Mulai dari menyita uang dari tiga nomor rekening tersangka dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah.
Kemudian, sebuah flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial Whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG).
Lalu, ponsel iPhone 14 Pro Max, unit iPhone 12 mini warna hitam, unit iPhone 13 Pro Max warna gold.
"Sementara kami menyita BB yang sudah kami sampaikan. Karena ini tim terus berjalan proses penyidikan terhadap tersangka," ujar Hermanto.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Baca juga: Rumah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Malang Komplek Mewah, Sering Didatangi Banyak Orang
Termasuk menerima semua laporan terbaru dari pihak member yang merasa menjadi korban karena dirugikan dalam praktik robot trading tersebut.
Hermanto menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka, atas praktik pencucian uang.
Kemudian, akan berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri 20-25 orang member yang tersebar dari beberapa wilayah di Indonesia dan tiga negara, yakni Amerika, Prancis dan Rusia.
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracking aset. Kemudian kami masih menunggu keterangan dari tersangka di mana saja data-data 20.000 sampai 25.000 member ini, serta pertanggungjawaban hukum dan keadilannya," pungkasnya.
Berita investasi bodong Crazy Rich Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
investasi bodong
robot trading
Auto Trade Gold
ATG
Crazy Rich Surabaya
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig
Wahyu Kenzo
Irjen Pol Toni Harmanto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.