Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Rektor Dulu 3 Tahun Jabat Gaji Rp 2,1 M, Kini Ngaku Bak Gelandangan, Karier Hancur Imbas Suap

Mantan rektor dulu digaji Rp 2,1 miliar, kini hidupnya bak gelandangan dan pontang-panting pinjam uang imbas kasus suap.

KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023). Karomani menjadi terdakwa kasus suap PMB jalur mandiri di Unila. Dulu 3 tahun jabat dapat gaji Rp 2,1 miliar, kini mengaku hidupnya seperti gelandangan. Pontang-panting pinjam uang. 

"Iya," jawab saksi Ismail.

Jaksa kemudian memperlihatkan slide berupa data penerimaan gaji terdakwa Karomani serta dua terdakwa lain, Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).

Berdasarkan data hasil penyidikan, Karomani menerima total gaji bersih sebesar Rp 2,1 miliar.

Kemudian terdakwa Heryandi menerima Rp 1,6 miliar dan M Basri sebesar Rp 1 miliar.

Pendapatan gaji ini diterima ketiga terdakwa terhitung sejak November 2019 hingga Agustus 2022.

Ismail mengatakan pembayaran gaji pokok dan tunjangan itu diterima setiap tanggal 1 setiap bulan.

Sedangkan tunjangan sertifikat dan profesor dibayarkan setiap pertengahan bulan.

"Langsung ditransfer ke rekening pegawai," kata Ismail.

Baca juga: Sosok Ibu Bhayangkari Tersangka Imbas Tagar ‘Percuma Lapor Polisi’, Bagaimana Nasib Si Suami Polisi?

Di sisi lain, Karomani sempat curhat dalam persidangan perkara yang menjeratnya, dikutip dari Kompas.com.

Karomani mengatakan, setelah rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia kini hidup gelandangan alias tak punya pemasukan.

Curhatan hati itu berawal ketika majelis hakim menanyakan tanggapan Karomani atas keterangan Giany Putri (funding officer Bank Lampung), dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (7/3/2023).

Dalam keterangannya, Giany memaparkan terkait rekening deposito Karomani di bank daerah tersebut yang mencapai Rp 1 miliar.

Giany juga mengatakan Karomani termasuk nasabah binaan yang berada di bawah status nasabah prioritas.

Karena itu, ketika Karomani hendak membuka rekening deposito di Bank Lampung, Giany mendatanginya ke Gedung Rektorat Unila.

"Saya yang ke ruangan beliau, di Gedung Rektorat," kata Giany dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved