Berita Madura
Tak Kapok, Remaja Madura Kembali Dijebloskan ke Tahanan, Minimarket Diacak-acak
Masyarakat di Kecamatan Kamal untuk sementara waktu bisa bernafas lega. Keresahan mereka atas ulah remaja berinisial AG (17)
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Masyarakat di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, untuk sementara waktu bisa bernafas lega.
Keresahan mereka atas ulah remaja berinisial AG (17), warga Desa Banyuajuh kini sedikit terobati.
Itu setelah Unitreskrim Polsek Kamal kembali menjebloskan bromocorah itu ke balik jeruji sel tahanan, Rabu (8/3/2023).
Kali ini, AG dibekuk setelah kamera CCTV merekam aksinya saat membobol sebuah Minimarket Darunajah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka ditangkap ketika nongkrong di samping sebuah toko di kawasan Pelabuhan Barat Kamal.
“Betul, ini adalah keempat kalinya pelaku pencurian itu ditangkap,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Madura.
Dalam aksi yang keempat ini, AG memasuki Minimarket Darunajah dengan cara memanjat melalui Kios Bakery untuk menuju lantai dua minimarket.
Pelaku kemudian mencongkel salah satu daun jendela dan turun melalui tangga loteng.
Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terungkap setelah salah seorang karyawan membuka minimarket sekitar pukul 06.00 WIB. Karyawan itu melihat etalase tempat rokok dalam kondisi acak-acakan.
Pengecekan dilanjutkan di meja kasir dan ternyata sejumlah uang juga raib.
“Adapun barang-barang yang dicuri yaitu uang sebesar Rp 320.000, sebanyak 13 bungkus rokok berbagai merk, serta 2 buah botol parfum. Pelaku pencurian keluar Minimarket Darunajah melalui jalan masuk,” jelas Andi.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, AG pernah melakukan pencurian di yayasan Darunnajah Banyuajuh Kamal Bangkalan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023. Barang-barang yang dicuri kala itu yakni mesin pompa air, peralatan tukang, hingga melakukan pencurian makanan.
Di tahun 2021, pelaku AG juga pernah melakukan pencurian sejumlah uang dan satu unit ponsel di rumah warga di Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Ia juga tercatat melakukan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah bengkel di desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal di tahun 2022.
Atas perkara pencurian di Minimarket Darunajah itu, Unitreskrim Polsek Kamal menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV, sebungkus rokok merk Djarum Super Merah isi 12, sebuah botol parfum, dan satu unit HP warna hitam disita dari pelaku, serta uang sejumlah Rp 59.000.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana maksimal selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswi di Malang Jadi Korban Pencurian, Sempat Ngobrol dengan Pelaku, HP dan Dompet Raib
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.