Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Tahunan 2023? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Online, 'Chat Pajak'
Solusi lupa EFIn saat mau lapor SPT Tahunan 2023. Bisa didapatkan kembali secara online: chat Pajak hingga e-mail resmi ke KPP.
TRIBUNJATIM.COM - EFIN merupakan hal penting saat mau melalukan pelaporan SPT Tahunan secara online.
Sebab kode EFIN merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.
EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.
Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.
Namun sering sekali Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN saat hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Untuk lapor SPT Tahunan 2023, apakah Tribunners masih ingat nomor EFIN?
Jika lupa, berikut cara mendapatkan EFIN secara online, dari laman support.online-pajak.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sebelumnya perlu diketahui, Wajib Pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan, dikategorikan menjadi dua.
Yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.
Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir 30 April setiap tahunnya.
Baca juga: Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!
Tahun ini, Wajib Pajak Pribadi wajib lapor SPT Tahunan 2023 sebelum tanggal 31 Maret.
Sementara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan berakhir 30 April 2023.
Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib.
Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.
Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Jadi, jika Tribnners lupa nomor EFIN saat mau lapor SPT Tahunan 2023, berikut cara mudah mendapatkannya kembali:

1. Melalui akun media sosial KPP
Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak.
Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.
Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.
Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.
Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap - Wanita Probolinggo Syok 2 Motor Hilang
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Syarifah Minta Ketemu Asib Ali - Pria Garut Berbuat Nekat Tanpa Busana Nuruti Dukun
2. Melalui chat pajak atau akun Twitter
Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.
Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.
Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.
Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.
3. Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak!
Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak.
Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Untung Rugi Persebaya VS Arema FC Ditunda - Persik Kediri Hajar Persib Bandung 2-0

- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
- Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
4. Call center Kring Pajak
Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.
Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.
Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
EFIN
SPT Tahunan
DJP Online
lupa nomor EFIN
SPT Tahunan 2023
cara mendapatkan EFIN secara online
cara mendapatkan kode EFIN
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siap-siap, Harga Tiket KBS Bakal Naik, Target Pendapatan Tahun ini Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Polres Magetan Resmikan Gedung TMC Setia, Dilengkapi 41 Kamera Canggih untuk Pantau Lalu Lintas |
![]() |
---|
Mayapada Hospital Surabaya Wujudkan Perlindungan Kesehatan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Potret Buram Bojonegoro, Bocah Kelas 6 SD Ngebet Ajukan Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun di Malang Tewas Tertabrak Truk usai Gagal Menyalip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.