Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!

Jangan lupa jika batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2022 yakni sampai 31 Maret 2023. Begini solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkap layar djponline.pajak.go.id.
Begini solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha diwajibkan untuk lapor SPT tahunan. SPT menjadi bukti bahwa Anda sudah membayar pajak penghasilan atau PPh kepada negara.

Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment untuk perpajakannya, setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung, serta melaporkan pajak secara mandiri.

Alih-alih datang langsung ke kantor pajak terdekat, saat ini lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara online.

Namun sebelum melakukannya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui termasuk solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.

Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jangan lupa jika batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2022 yakni sampai 31 Maret 2023.

Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ada beberapa jenis SPT yang kamu pilih.

Khusus penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, kamu diminta mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S.

Dalam pelaporan itu, WP menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

Usai menghitung ulang, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

SPT lebih bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.

Sementara SPT kurang bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Solusi Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT yang kamu isi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu kamu selesaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved