Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Ini LINK Daftar dan Aktivasi EFIN Online

Berikut cara mendapatkan EFIN secara online dan offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dipakai untuk lapor SPT Tahunan 2023.

Editor: Hefty Suud
Dok.DJP
Ilustrsi cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan 2023. Bisa dilakukan online dan offline. 

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a. identitas diri berupa

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Online di Hp, Terakhir 31 Maret! Terlambat Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

b. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Lapor SPT Pajak.
Lapor SPT Pajak. (TRIBUNSUMSEL.COM)

Cara mendapatkan EFIN secara online

Kini Tribunners juga bisa mendapatkan EFIN tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Untuk mendaftarkan EFIN online, wajib pajak dapat mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing sesuai KPP domisili. 

Alamat email KPP dapat diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Sementara untuk dapat mengetahui anda terdaftar di KPP mana dapat di cek melalui kartu NPWP anda. 

Sejak pandemi Covid-19, wajib pajak juga bisa mendapatkan EFIN secara online.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved